Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PAKAR hukum tata negara pada Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, terpilih sebagai Ketua Presidium Masyarakat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara alias Constitutional and Administrative Law Society (CALS). CALS merupakan organisasi yang beranggotakan sejumlah pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara progresif di Tanah Air.
Salah satu pendiri CALS, Yance Arizona, mengatakan bahwa pembentukan kepengurusan CALS dilakukan pada Minggu (4/8/2024). Yance yang merupakan Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menyebut, dirinya juga masuk sebagai satu dari empat anggota Presidium CALS.
Tiga anggota Presidium CALS lainnya adalah guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti; pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo; dan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Violla Reininda.
Baca juga : Khitah Kaum Intelektual Dinilai Terdesak oleh Kekuasaan dan Oligarki
Bivitri menyebut, pihaknya sengaja menggunakan sistem presidium pada CALS yang bersifat kolektif-kolegial. "Jadi pimpinannya sebenarnya bukan saya saja, tapi lima orang, termasuk Yance. Saya mengkoordinasikan lima orang itu," katanya kepada Media Indonesia, Senin (5/8/2024).
Ia menjelaskan, pembentukan CALS bertujuan untuk mengawal penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam kerangka hukum yang demokratis. Singkatnya, CALS bakal membela kepentingan publik di tengah maraknya kehadiran intelektual kelas kambing.
Istilah itu dikenalkan budayawan dan aktivis sosial Yusuf Bilyarta Mangunwijaya alias Romo Mangun terhadap intelektual yang melacurkan ilmunya untuk berpihak kepada penguasa.
Baca juga : CALS: Dinamika Penyelenggaraan Negara Bikin Jengah
"Kami akan melawan kelompok itu (intelektual kelas kambing). CALS akan membela kepentingan publik," terang Bivitri.
Dalam waktu dekat, CALS bakal mengawal proses legislasi sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai bermasalah. Itu termasuk RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kementerian Negara. Bivitri menyebut, CALS berencana mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU tersebut sampai disahkan menjadi undang-undang.
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang menjadi salah satu pendiri CALS, menyebut bahwa CALS merupakan antitesa dari intelektual kelas kambing. Ia mengatakan, fokus CALS adalah menjaga khitah kaum intelektual sekaligus memelihara api demokrasi yang dinilai pihaknya telah mundur akibat desakan kekuasaan maupun kelompok oligarki. (Tri/P-3)
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menilai penambahan jumlah komisi di DPR belum tentu efektif dalam membantu kerja-kerja para wakil rakyat.
JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.
Pembentukan partai politik di Indonesia yang terejawantah lewat aspirasi anak muda progresif merupakan hal sulit, meski layak diapresiasi.
Putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
Masalah etik yang menjerat penyelenggara pemilihan dapat diselesaikan lewat MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved