Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengikuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda kegiatan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD hasil Pileg 2024. Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
"Kita tinggal menunggu, Bawaslu mengikuti prosesnya saja, proses yang sekarang sedang berjalan sambil menunggu nanti informasi perkembangan waktunya," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Sengketa Hasil Pileg Diyakini tak Ganggu Lini Masa Pilkada 2024
Baca juga : Sengketa Hasil Pileg Diyakini tak Ganggu Lini Masa Pilkada 2024
Menurut Puadi, pihaknya bakal memastikan seluruh proses sengketa hasil Pileg 2024 yang kembali dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berjalan lancar. Sehingga, Bawaslu dapat mengawalnya begitu keluar MK mengeluarkan putusan.
"Artinya kita berharap bahwa apa yang dilakukan KPU dalam menjalankan putusan MK ini memang sejatinya harus taat waktu dan prosedur," terang Puadi.
Seyogiyanya, KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih DPR RI maupun DPD pada Rabu (31/7) lalu. Namun, agenda itu diundur setelah KPU memperoleh informasi bahwa terdapat satu gugatan sengekta hasil Pileg DPR RI yang diajukan Partai Demokrat pada dapil Banten II.
Baca juga : Keserentakan Pilpres dan Pileg Konstitusional
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meyakini tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak akan terganggu. Menurutnya, permohonan Demokrat terkait sengketa hasil Pileg DPR RI dapil Banten II tak berpengaruh pada pencalonan kepada daerah Pilkada 2024.
Dampak terhadap tahapan pilkada, sambungnya, justru datang dari PHPU yang diajukan NasDem terkait hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Baca juga: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Titi berharap, MK dapat menggelar sidang secara cepat atas perkara tersebut, mengingat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 digelar kurang dari satu bulan ke depan, tepatnya 27-29 Agustus mendatang.
"MK diharapkan melakukan pemeriksaan acara cepat atau speedy trial agar tenggat pendaftaran calon pada 27-29 Agustus tidak terkendala atau terganggu," tandas Titi. (Tri/P-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved