Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengikuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda kegiatan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD hasil Pileg 2024. Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
"Kita tinggal menunggu, Bawaslu mengikuti prosesnya saja, proses yang sekarang sedang berjalan sambil menunggu nanti informasi perkembangan waktunya," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Sengketa Hasil Pileg Diyakini tak Ganggu Lini Masa Pilkada 2024
Baca juga : Sengketa Hasil Pileg Diyakini tak Ganggu Lini Masa Pilkada 2024
Menurut Puadi, pihaknya bakal memastikan seluruh proses sengketa hasil Pileg 2024 yang kembali dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berjalan lancar. Sehingga, Bawaslu dapat mengawalnya begitu keluar MK mengeluarkan putusan.
"Artinya kita berharap bahwa apa yang dilakukan KPU dalam menjalankan putusan MK ini memang sejatinya harus taat waktu dan prosedur," terang Puadi.
Seyogiyanya, KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih DPR RI maupun DPD pada Rabu (31/7) lalu. Namun, agenda itu diundur setelah KPU memperoleh informasi bahwa terdapat satu gugatan sengekta hasil Pileg DPR RI yang diajukan Partai Demokrat pada dapil Banten II.
Baca juga : Keserentakan Pilpres dan Pileg Konstitusional
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meyakini tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak akan terganggu. Menurutnya, permohonan Demokrat terkait sengketa hasil Pileg DPR RI dapil Banten II tak berpengaruh pada pencalonan kepada daerah Pilkada 2024.
Dampak terhadap tahapan pilkada, sambungnya, justru datang dari PHPU yang diajukan NasDem terkait hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Baca juga: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Titi berharap, MK dapat menggelar sidang secara cepat atas perkara tersebut, mengingat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 digelar kurang dari satu bulan ke depan, tepatnya 27-29 Agustus mendatang.
"MK diharapkan melakukan pemeriksaan acara cepat atau speedy trial agar tenggat pendaftaran calon pada 27-29 Agustus tidak terkendala atau terganggu," tandas Titi. (Tri/P-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved