Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menilai masalah keserentakan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) di hari yang sama sebagaimana menjadi bahan aspirasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) cukup beralasan. Kendati demikian, model keserentakan seperti itu tetap konstitusional.
Peneliti Perludem Iqbal Kholidin berpendapat, keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keputusan menerapkan keserentakan seperti itu harus memperhitungkan implikasi teksnis dan kemudahan bagi pemilih.
"Jika melihat masalah yang dikemukakan PKB, yang mana mereka menyatakan bahwa karena Pemilu 2024 ini yang serentak akhirnya masyarakat tersebar fokus, maka saya asumsikan cukup menganggu kedaulatan rakyat," kata Iqbal kepada Media Indonesia, Rabu (24/7).
Baca juga : Nama dan Wibawa MK Diklaim Jauh Merosot di Mata Masyarakat
"Tapi secara konstitusional keserentakan pemilu sudah konstitusional," sambungnya.
Bagi Perludem, perdebatan mengenai hal itu sudah seharusnya tak lagi membahas perlu tidaknya mengubah model keserentakan pemilu. Iqbal menyebut yang perlu didalami saat ini justru model keserentakan apa yang lebih menguatkan daulat rakyat dan sistem presidesial.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan permasalahan PKB terkait pelaksanaan pilpres dan pileg di hari yang sama merupakan wewenang pembentuk undang-undang, yakni DPR serta pemerintah. KPU, sambungnya, hanya melaksanakan tugas berdasarkan amanat undang-undang.
Baca juga : Pengamat: Ada Persoalan Kepemimpinan Komisioner KPU
"KPU menjalankan tahapan pemilu sesuai aturan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpes pada keputusan Mukernas. Ia mengatakan aspirasi itu dapat dilakukan lewat revisi undang-undang.
"Keserentakan kemarin akhirnya calon anggota legislatif DPR RI enggak diperbincangkan, enggak dianggap punya visi apa. Semuanya terarah pada pilpres," sambugnya. (Z-6)
Ward Berenschot mengusulkan pemilihan kepala daerah yakni mengintegrasikan Pilkada dan pemilihan legislatif daerah (Pileg) DPRD untuk menekan ongkos politik
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved