Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan untuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Pasalnya penyidik masih sibuk melakukan kegiatan di sana.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan di Semarang, dan belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (23/7).
Meski Tessa enggan merinci kegiatan, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Semarang, salah satunya kantor Hevearita.
Baca juga : Petahana Tersangka KPK, Peta Politik Pilkada Kota Semarang Berubah
Sejumlah dokumen juga dibawa penyidik atas penggeledahan dari kemarin. Jika mengacu pada cara kerja KPK, Hevearita bakal dipanggil karena kantornya digeledah.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Hingga kini, Lembaga Antirasuah belum memerinci barang yang diambil penyidik atas upaya paksa itu. (Z-3)
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
Penyidik KPK telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, dalam kasus dugaan korupsi
Alwin yang juga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta diberikan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar
KETUA Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2). Suami Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu terseret tiga kasus,
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terseret tiga kasus, salah satunya pemotongan dana di Bapenda Semarang. Dia mendapatkan uang miliaran rupiah sejak April 2023
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved