Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku. Opsi itu didukung untuk segera dilakukan.
“KPK memang harus gerak cepat menemukan Harun Masiku dengan cara teknis makan bubur, yaitu dari pinggir dulu baru ke tengah,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Jumat (19/7).
Filosofi makan bubur dari samping mengartikan trik penyidikan yang mengusut kasus dari hulu. Maksud Yudi, KPK harus memproses pembantu pelarian Harun untuk menghentikan pelarian buronan tersebut.
Baca juga : KPK Tegaskan Banyaknya Laporan Ganggu Rossa Purbo Sidik Kasus Harun Masiku
“Sehingga menangkap buronan tidak mungkin bisa dilakukan dengan langsung ke Harun masikunya tetapi cari pihak pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku, membiayai Harun Masiku atau tahu tempat persembunyian harun masiku selama ini,” ujar Yudi.
Sebelumnya, Penyidik KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa karena meyakini ada perintangan dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk menghalang-halangi penangkapan Masiku yang sampai saat ini masih buron. Oleh karena itu, lembaga antirasuah berencana menjerat para pelaku dengan obstruction of justice.
Pengusutan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku dinilai bisa dilakukan KPK. Yudi yakin KPK punya banyak alasan untuk memproses hukum orang-orang yang menyulitkan penyidik menuntaskan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Baca juga : KPK Cek Jejak Digital Harun Masiku di Ponsel Kader PDIP
“Dalam kasus Harun Masiku ini jelas kok bahwa penyidikan kasus suap komisioner KPU tidak akan tuntas kalo Harun Masiku tidak tertangkap. Oleh karena itu jika KPK punya bukti kuat ada obstruction of Justice dalam persembunyian harun ya tetapkan saja sebagai tersangka. Jangan terlalu lama,” ucap Yudi.
KPK memeriksaDona Berisa terkait kasus Harun Masiku pada Kamis (18/7). “(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. (P-5)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved