Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku. Opsi itu didukung untuk segera dilakukan.
“KPK memang harus gerak cepat menemukan Harun Masiku dengan cara teknis makan bubur, yaitu dari pinggir dulu baru ke tengah,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Jumat (19/7).
Filosofi makan bubur dari samping mengartikan trik penyidikan yang mengusut kasus dari hulu. Maksud Yudi, KPK harus memproses pembantu pelarian Harun untuk menghentikan pelarian buronan tersebut.
Baca juga : KPK Tegaskan Banyaknya Laporan Ganggu Rossa Purbo Sidik Kasus Harun Masiku
“Sehingga menangkap buronan tidak mungkin bisa dilakukan dengan langsung ke Harun masikunya tetapi cari pihak pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku, membiayai Harun Masiku atau tahu tempat persembunyian harun masiku selama ini,” ujar Yudi.
Sebelumnya, Penyidik KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa karena meyakini ada perintangan dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk menghalang-halangi penangkapan Masiku yang sampai saat ini masih buron. Oleh karena itu, lembaga antirasuah berencana menjerat para pelaku dengan obstruction of justice.
Pengusutan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku dinilai bisa dilakukan KPK. Yudi yakin KPK punya banyak alasan untuk memproses hukum orang-orang yang menyulitkan penyidik menuntaskan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Baca juga : KPK Cek Jejak Digital Harun Masiku di Ponsel Kader PDIP
“Dalam kasus Harun Masiku ini jelas kok bahwa penyidikan kasus suap komisioner KPU tidak akan tuntas kalo Harun Masiku tidak tertangkap. Oleh karena itu jika KPK punya bukti kuat ada obstruction of Justice dalam persembunyian harun ya tetapkan saja sebagai tersangka. Jangan terlalu lama,” ucap Yudi.
KPK memeriksaDona Berisa terkait kasus Harun Masiku pada Kamis (18/7). “(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. (P-5)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved