Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KOMISI pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku hari ini, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, (18/7).
Tessa enggan merinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
Baca juga : Periksa Saksi Kasus Harun Masiku, KPK Mau Buka Kasus Perintangan Penyidikan
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah untuk mencari bukti kasus suap buronan Harun Masiku pada Rabu, 3 Juli 2024. Empat ponsel disebut disita penyidik.
“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Kuasa Hukum Donny, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca juga : KPK Tegaskan Banyaknya Laporan Ganggu Rossa Purbo Sidik Kasus Harun Masiku
Johanes menjelaskan tim KPK datang ke rumah Donny pada sore hari. Ponsel yang disita penyidik malah bukan milik kliennya.
“Jadi, yang lucunya handphone-nya Donny, Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi, yang ada, ada tablet, terus handphone milik istrinya,” ucap Johanes.
Sikap KPK malah dipertanyakan. Sebab, penyidik malah mengincar ponsel milik istri Donny yang diyakini tidak berkaitan dengan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun. (Z-8)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved