Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku hari ini, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, (18/7).
Tessa enggan merinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
Baca juga : Periksa Saksi Kasus Harun Masiku, KPK Mau Buka Kasus Perintangan Penyidikan
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah untuk mencari bukti kasus suap buronan Harun Masiku pada Rabu, 3 Juli 2024. Empat ponsel disebut disita penyidik.
“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Kuasa Hukum Donny, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca juga : KPK Tegaskan Banyaknya Laporan Ganggu Rossa Purbo Sidik Kasus Harun Masiku
Johanes menjelaskan tim KPK datang ke rumah Donny pada sore hari. Ponsel yang disita penyidik malah bukan milik kliennya.
“Jadi, yang lucunya handphone-nya Donny, Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi, yang ada, ada tablet, terus handphone milik istrinya,” ucap Johanes.
Sikap KPK malah dipertanyakan. Sebab, penyidik malah mengincar ponsel milik istri Donny yang diyakini tidak berkaitan dengan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun. (Z-8)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved