Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada perkonomian nasional," kata Gilang melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai judi online kerap menjerumuskan seseorang pada jurang kehancuran. Mereka akan dibuat kecanduan dan terlilit utang.
Baca juga : Polri Lacak Aset Bandar Judi Online
“Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,” ujar Gilang.
Menurut dia, di Inodnesia bahaya judi online sudah setara dengan narkoba. Pasalnya, itu tidak hanya berdampak ke pelaku atau penggunanya saja tapi juga banyak orang lain di sekitarnya.
Gilang menyebut perlu langkah berani dan tegas dari kepolisian. Sehingga, efek jera terhadap bandar judi online dapat terasa.
"Dengan memiskinkan bandar, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal. Jadi ini sebagai salah satu langkah membumihanguskan praktik-praktik judi online," tandasnya. (Z-11)
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Bandar judi online melalui situs Ganas 69, Jeju.LOL dan Zigzag, telah sekitar 1 tahun menggelontorkan dana kepada para admin media sosial gangster.
Dalam penggerebekan, polisi juga mendapat barang bukti berupa uang taruhan Rp14 juta, 31 unit sepeda motor yang ditinggal lari pemain dan penonton serta 19 ayam aduan.
Polri masih menggali sosok T, pengendali judi online yang diungkap Benny.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Pelaku kejahatan siber menyuntikkan tautan tersembunyi di situs web terpercaya untuk memanipulasi peringkat pencarian, sering kali menautkan ke konten ilegal seperti pornografi atau judi.
Sejumlah oknum aparat di Polda Sumut, Polresta Deliserdang dan Polres Sergai diduga menerima setoran rutin mingguan dan bulanan.
KOI menegaskan adanya konsekuensi tegas bagi atlet bulu tangkis yang terbukti terlibat dalam praktik pengaturan skor.
Jaksa menyatakan Gilbert Arenas, yang pernah memperkuat Washington Wizards, menyewakan rumah tersebut untuk kegiatan perjudian antara September 2021 hingga Juli 2022.
SEORANG anggota DPRD Kudus berinisial S bersama 4 orang lainnya ditangkap polisi karena sedang bermain judi. Polres Kudus kemudian mendapat belasan karangan bunga berisi dukungan.
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved