Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

823 WNI Jadi Korban Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Lowongan Paruh Waktu

Siti Yona Hukmana
16/7/2024 17:48
823 WNI Jadi Korban Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Lowongan Paruh Waktu
Penipuan online berkedok lowongan pekerja paruh waktu(MI/Siti Yona Hukmana)

Sebanyak 823 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan online oleh jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu. Kerugian yang dialami oleh ratusan korban tersebut mencapai Rp59 miliar.

"Ada 189 laporan polisi kemungkinan ini akan terus berkembang dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Himawan menjelaskan, para pelaku mengirimkan 'blasting chat' melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram dengan modus lowongan kerja. Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan cara menyelesaikan tugas-tugas.

Baca juga : Sinergi Institusi Tangani Kecelakaan Lalu Lintas Pekerja

Para korban, kata Himawan, diarahkan untuk top up saldo di platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya. Ratusan korban diiming-iming komisi yang besar.

"Setelah korban yakin dan melakukan investasi, uang sudah tidak dapat ditarik dan web akan menghilang. Total kerugian korban yang di Indonesia ini mencapai Rp59 miliar," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sebanyak empat tersangka ditangkap Bareskrim Polri. Mereka ialah ZS, warga Tiongkok yang merupakan otak bisnis ilegal yang dijalankan di Dubai ini.

Baca juga : Sempat Dikira Tidur, Pedagang Cilok di Jakarta Timur Ditemukan Tak Bernyawa

Kemudian, tiga orang WNI yakni M selaku penyalur pekerja, dan M sebagai operator penipuan. Lalu, N.S.S yang telah ditangkap pada 2023 dan telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ZS, M, dan H saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ketiganya dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI). (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya