Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SINERGI penyelenggara pelayanan publik antara BPJS Ketenagakerjaan, rumah sakit, BPJS Kesehatan, kepolisian, hingga Jasa Raharja harus sejalan agar hak pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalani pekerjaannya bisa didapatkan secara maksimal.
Hal ini mengemuka dalam diskusi bertemakan Sinergi Institusi dalam Penanganan Kecelakaan Kerja Lalu lintas Pekerja BPJS Ketenagakerjaan di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (11/7).
Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman khususnya kepada masyarakat bahwa ada peran masing-masing institusi tersebut dalam hal pelayanan dan penanganan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca juga : Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJamsostek Beri Santunan Rp422 juta
"Nah kita semua ini saling terkait, yang namanya masyarakat ketika dia peserta BPJS Ketenagakerjaan ruang lingkup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kan keluar dari pintu rumah sampai kantor hingga balik lagi. Apabila terjadi risiko, dia menjadi tanggung jawab kami," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian di sela-sela diskusi.
Deny melanjutkan, dalam ketentuannya, apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas, ada peran Jasa Raharja di dalamnya yaitu menanggung Rp20 juta biaya perawatan dan pengobatan awalnya.
"Ketika melebihi Rp20 juta, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggulangi selisihnya. Inilah bagian sinkronisasi," disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta itu.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan di Bekasi Dapatkan Manfaat
Deny mengingatkan dalam menangani pekerja yang kecelakaan lalu lintas, baik pekerja, perusahaan, dan rumah sakit harus mengetahui peran Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana jika pekerja yang kecelakaan adalah peserta BPJS Kesehatan dan belum terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan? Menurut Deny, hal itu juga perlu kerja sama yang baik antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
"Ketika BPJS Kesehatan diberitahu oleh Jasa Raharja bahwa mereka (yang kecelakaan) ini menurut ketentuan kami tidak sesuai pertanggungannya (bukan kecelakaan kerja lalu lintas berangkat atau pulang kerja), misalnya dia kecelakaan tunggal, bukan kecelakaan yang benturan, nah pihak rumah sakit komunikasi ke Jasa Raharja dan ke BPJS Kesehatan supaya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan mau menanggung biaya perawatan dan pengobatan," Deny menjelaskan.
Baca juga : Korban Gas PLTP Dieng Dapat Santunan dan Perawatan dari BPJAMSOSTEK
Deny mengatakan pertemuan lintas institusi tersebut untuk sosialisasi agar masyarakat mengerti peran dan tugas institusi masing-masing.
"Nah peran polisi dimana? Dia kan harus mengeluarkan LK (laporan kejadian). Nah di sinilah sinergi terjadi akhirnya masyarakat tahu, hak dia ketika mengalami risiko ketika kecelakaan apa saja sih yang harus dia dapat nih dari negara, bahwa ada dari BPJS Ketenagakerjaan, ada dari Jasa Raharja, ada dari BPJS Kesehatan, dan ada polisi sebagai peran membuat laporan polisi," ungkap Deny.
Berdasarkan data, terdapat 9.790 kasus kecelakaan kerja lalu lintas di DKI Jakarta. Untuk biaya perawatan dan pengobatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan santunan sebesar Rp178.462.604.820.
Baca juga : Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 85, Evakuasi Dipercepat
"Nah 9.790 kasus ini kan bisa jadi ada sebagian COB (Coordination of Benefit) yang dibayari oleh Jasa Raharja," ungkapnya.
Melalui sinergi tersebut, Deny berharap rumah sakit sudah memahami terkait penagihan biaya perawatan dan pengobatan pekerja yang kecelakaan.
"Supaya pihak rumah sakit tahu nih nagihnya ke mana. Jangan semuanya ke kita (BPJS Ketenagakerjaan), masing-masing institusi harus menjalankan tugas dan fungsinya," kata Deny.
Deny mengatakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lalu lintas terhadap pekerja agar tidak menimbulkan kemiskinan baru. Apalagi, jumlah kecelakaan lalu lintas saat hendak kerja atau pulang kerja sangat tinggi.
"Kita perlu sinergi bersama bagaimana seluruh pekerja ini bisa sejahtera dan tidak sampai mengalami kemiskinan baru akibat tidak ada proteksi. Karena pada saat dia kecelakaan, kami sudah bayarkan perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis, selama dirawat di rumah sakit, kami berikan santunan tidak mampu bekerja sesuai surat keterangan istirahat dari dokter yang merawat pengobatan kecelakaan kerja lalu lintas," tandas Deny. (Z-6)
Operasi Patuh Candi 2025 di Jawa Tengah tersebut akan mengerahkan 2.480 personel terdiri atas 240 personel dari tingkat Polda dan 2.240 personel dari jajaran Polres.
Fenomena ini mencerminkan kuatnya kesadaran kolektif dan sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menciptakan ketertiban di jalan.
SELAMA dua hari libur panjang dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, yaitu hari Kamis (26/6) hingga Jumat (27/6), Jasamarga mencatat peningkatan volume lalu lintas (lalin)
Pemolisian modern dan adaptif merupakan wujud transformasi Polri yang mengedepankan strategi dan teknologi terkini
PT Jasamarga mencatat sebanyak 213.763 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek melalui jalan tol selama libur panjang Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
Cek status penerima BSU 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP di link resmi Kemnaker & BPJS. Simak panduan lengkap cek bantuan secara online dan jadwal pencairannya.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved