Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sinergi Institusi Tangani Kecelakaan Lalu Lintas Pekerja

Budi Ernanto
11/7/2024 22:31
Sinergi Institusi Tangani Kecelakaan Lalu Lintas Pekerja
Diskusi bertemakan Sinergi Institusi dalam Penanganan Kecelakaan Kerja Lalu lintas Pekerja BPJS Ketenagakerjaan.(DOK BPJS)

SINERGI penyelenggara pelayanan publik antara BPJS Ketenagakerjaan, rumah sakit, BPJS Kesehatan, kepolisian, hingga Jasa Raharja harus sejalan agar hak pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalani pekerjaannya bisa didapatkan secara maksimal.

Hal ini mengemuka dalam diskusi bertemakan Sinergi Institusi dalam Penanganan Kecelakaan Kerja Lalu lintas Pekerja BPJS Ketenagakerjaan di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (11/7). 

Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman khususnya kepada masyarakat bahwa ada peran masing-masing institusi tersebut dalam hal pelayanan dan penanganan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Baca juga : Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJamsostek Beri Santunan Rp422 juta

"Nah kita semua ini saling terkait, yang namanya masyarakat ketika dia peserta BPJS Ketenagakerjaan ruang lingkup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kan keluar dari pintu rumah sampai kantor hingga balik lagi. Apabila terjadi risiko, dia menjadi tanggung jawab kami," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian di sela-sela diskusi.

Deny melanjutkan, dalam ketentuannya, apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas, ada peran Jasa Raharja di dalamnya yaitu menanggung Rp20 juta biaya perawatan dan pengobatan awalnya.

"Ketika melebihi Rp20 juta, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggulangi selisihnya. Inilah bagian sinkronisasi," disampaikan oleh  Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta itu.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan di Bekasi Dapatkan Manfaat

Deny mengingatkan dalam menangani pekerja yang kecelakaan lalu lintas, baik pekerja, perusahaan, dan rumah sakit harus mengetahui peran Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana jika pekerja yang kecelakaan adalah peserta BPJS Kesehatan dan belum terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan? Menurut Deny, hal itu juga perlu kerja sama yang baik antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

"Ketika BPJS Kesehatan diberitahu oleh Jasa Raharja bahwa mereka (yang kecelakaan) ini menurut ketentuan kami tidak sesuai pertanggungannya (bukan kecelakaan kerja lalu lintas berangkat atau pulang kerja), misalnya dia kecelakaan tunggal, bukan kecelakaan yang benturan, nah pihak rumah sakit komunikasi ke Jasa Raharja dan ke BPJS Kesehatan supaya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan mau menanggung biaya perawatan dan pengobatan," Deny menjelaskan.

Baca juga : Korban Gas PLTP Dieng Dapat Santunan dan Perawatan dari BPJAMSOSTEK

Deny mengatakan pertemuan lintas institusi tersebut untuk sosialisasi agar masyarakat mengerti peran dan tugas institusi masing-masing.

"Nah peran polisi dimana? Dia kan harus mengeluarkan LK (laporan kejadian). Nah di sinilah sinergi terjadi akhirnya masyarakat tahu, hak dia ketika mengalami risiko ketika kecelakaan apa saja sih yang harus dia dapat nih dari negara, bahwa ada dari BPJS Ketenagakerjaan, ada dari Jasa Raharja, ada dari BPJS Kesehatan, dan ada polisi sebagai peran membuat laporan polisi," ungkap Deny.

Berdasarkan data, terdapat 9.790 kasus kecelakaan kerja lalu lintas di DKI Jakarta. Untuk biaya perawatan dan pengobatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan santunan sebesar Rp178.462.604.820.

Baca juga : Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 85, Evakuasi Dipercepat

"Nah 9.790 kasus ini kan bisa jadi ada sebagian COB (Coordination of Benefit) yang dibayari oleh Jasa Raharja," ungkapnya.

Melalui sinergi tersebut, Deny berharap rumah sakit sudah memahami terkait penagihan biaya perawatan dan pengobatan pekerja yang kecelakaan.

"Supaya pihak rumah sakit tahu nih nagihnya ke mana. Jangan semuanya ke kita (BPJS Ketenagakerjaan), masing-masing institusi harus menjalankan tugas dan fungsinya," kata Deny.

Deny mengatakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lalu lintas terhadap pekerja agar tidak menimbulkan kemiskinan baru. Apalagi, jumlah kecelakaan lalu lintas saat hendak kerja atau pulang kerja sangat tinggi.

"Kita perlu sinergi bersama bagaimana seluruh pekerja ini bisa sejahtera dan tidak sampai mengalami kemiskinan baru akibat tidak ada proteksi. Karena pada saat dia kecelakaan, kami sudah bayarkan perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis, selama dirawat di rumah sakit, kami berikan santunan tidak mampu bekerja sesuai surat keterangan istirahat dari dokter yang merawat pengobatan kecelakaan kerja lalu lintas," tandas Deny. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya