Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korban Gas PLTP Dieng Dapat Santunan dan Perawatan dari BPJAMSOSTEK

Mediaindonesia.com
14/3/2022 05:45
Korban Gas PLTP Dieng Dapat Santunan dan Perawatan dari BPJAMSOSTEK
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan penuh.(Ist)

PERISTIWA kecelakaan kerja kembali terjadi dan mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia serta delapan orang lainnya dilarikan ke rumah sakit.

Kecelakaan tersebut disebabkan kebocoran gas pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, pada Sabtu sore (12/3).

Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Akhirnya diketahui bahwa seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Tercatat dua korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau, selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.

Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang  meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Delapan korban yang selamat, saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Selain itu peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan," jelas Roswita.

"Sebesar apapun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.

"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,” imbuh Roswita.

Kasus kecelakaan kerja seperti saat ini tentunya bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Oleh karena itu, Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” tutup Roswita.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto dalam keterangannya hari ini menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah kebocoran gas di PLTP Dieng dan akan segera melakukan langkah-langkah cepat untuk penanganan para pekerja yang menjadi korban insiden tersebut.

Eko menjelaskan bahwa tujuh dari delapan orang yang kini sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD KRT Setjonegoro,

Empat orang merupakan karyawan PT Sinergi Mitrajaya Abadi Bormindo terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Gambir .

Sementara itu, tiga orang lainnya karyawan dari PT Fergaco Indonesia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilandak.

"Saat ini petugas kami sedang melakukan koordinasi secara inten dengan pihak HRD perusahaan dan RSUD KRT Setjonegoro untuk pemberian hak hak perawatan pengobatan dan hak hak lainnya," terang Eko. (RO/OL-09)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya