Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Polisi Buru 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu

Siti Yona Hukmana
17/7/2024 08:25
Polisi Buru 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu
Polisi Buru 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu.(Medcom/Siti Yona Hukmana)

DIREKTUR Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan tengah memburu empat warga Indonesia yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Keempat buron merupakan koordinator operator sindikat penipuan tersebut.

"DPO yang kita terbitkan itu adalah yang sebagai koordinator di atasnya operator-operator Indonesia," kata Himawan kepada wartawan Rabu (17/7).

Upaya penangkapan keempat buron yang telah berstatus tersangka itu tidak dilakukan sendiri oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Himawan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Interpol dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Baca juga : Rugi hingga Ratusan Miliar, 800 WNI Menjadi Korban Penipuan Online WN Tiongkok

"Sampai saat ini penyidik masih melakukan koordinasi secara intens dengan Hubinter dan Interpol untuk melalukan pencarian pelaku tersebut," ungkap jenderal bintang satu itu.

Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu. Korbannya tersebar di empat negara seperti Indonesia, Tiongkok, India, Thailand.

Total keuntungan yang diraup oleh para pelaku dari jaringan internasional ini mencapai Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yakni, Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Tiongkok Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.

Total ada empat tersangka ditangkap dalam kasus ini. Satu di antaranya adalah warga negara Tiongkok berinisial ZS yang merupakan otak dari sindikat tersebut.

Sementara, tersangka lainnya adalah dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator penipuan. Selain itu ada juga WNI berinisial N.S.S yang telah ditangkap lebih dulu pada 2013 dan telah vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya