Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI III DPR memastikan bakal meminta penjelasan lengkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pegawainya yang diduga bermain judi online.
"Tentu kami akan mendalami ya ketika rapat nanti dengan KPK," kata Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Awiek mengaku prihatin dengan para terduga pegawai yang beraktivitas haram tersebut. Dia juga mendorong internal KPK menangani persoalan itu melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga : Transaksi Judi Online di Lingkungan KPK Sentuh Rp111 Juta, 8 dari 11 Adalah Pegawai
"Di internal KPK sendiri kan ada dewan pengawas yang memiliki fungsi pengawasan, biar itu menjadi disidik dulu di selidiki dulu oleh Dewan Pengawas secara internal. Kalau di DPR nanti pada saatnya rapat kerja dengan KPK tentu kita konfirmasi soal masalah itu," jelas dia.
Pegawai di lingkungan KPK diduga bermain judi online. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain gim haram itu dengan total transaksi Rp111 juta.
Sebanyak delapan orang masih berstatus pegawai KPK. Sisanya ada mantan pegawai yang sudah dipecat dan pihak lain.
"Jadi prinsipnya itu, jadi jumlah transaksinya secara total dari 17 itu Rp111 juta jumlahnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024. (Z-3)
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved