Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ALASAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan nama mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam pemilihan legislatif (pileg) ulang di Sumatra Barat (Sumbar) dipertanyakan. Sebab, mantan narapidana kasus korupsi itu kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hal yang menjadi keanehan dalam putusan ini, kenapa MKRI bisa mengabulkan permohonan tersebut? Padahal secara legal standing Irman Gusman bukanlah peserta pemilu,” kata Pakar Hukum Dhifla Wiyani melalui keterangan tertulis, Minggu (30/6).
Dhifla menjelaskan gugatan PHPU harusnya mengurusi perselisihan suara. Namun, MK malah memutuskan untuk memasukkan nama Irman yang sebelumnya tidak ada dalam pileg di Sumbar.
Baca juga : Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu
Irman seharusnya tidak bisa menyalonkan diri karena belum melewati masa jeda lima tahun setelah menjalani hukuman pidana. Irman sendiri ditahan karena kasus suap kuota impor gula sejak 16 September 2016 dan baru bebas pada 24 September 2019.
“Dan jika Irman Gusman ingin kembali ke dunia politik maka dia harus melewati masa jeda lima tahun dahulu, berarti baru bisa mendaftar kembali dalam ajang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah setelah tanggal 24 September 2024,” ucap Dhifla.
Putusan PHPU itu dinilai membuat MK tidak konsisten dengan produk hukumnya sendiri. Kehadiran Irman dinilai memprihatinkan karena dinilai mendapatkan karpet merah dari lembaga tertinggi di Indonesia.
“Berarti dalam memutuskan perkara PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Majelis Hakim MKRI tidak konsisten dalam pertimbangannya karena bertentangan dengan pertimbangan dalam putusannya sendiri yaitu putusan MKRI Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa jeda lima tahun tetap wajib diberlakukan pada mantan terpidana,” ujar Dhifla.
Irman merupakan eks terpidana kasus suap kuota gula impor. Dia sudah menjalani vonis tiga tahun penjara dari yang awalnya 4,6 tahun penjara. Pengurangan masa hukuman merupakan hasil peninjauan kembali (PK). Irman bebas sejak Kamis, 26 September 2019.
Dalam petitumnya, Irman meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024. (Z-6)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Hal yang akan dibahas, menurut Bakhtiar, cukup banyak. Salah satunya kemungkinan terkait dengan rekomendasi PWM Sumbar agar memilih Irman Gusman di PSU Pemilu DPD RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved