Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu menyoroti pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Menurut Adian, pemeriksaan berlangsung dalam kondisi Hasto diperlakukan hingga mengalami kedinginan layaknya pemeriksaan terduga teroris.
Berdasarkan literatur yang diketahuinya, pemeriksaan dengan kondisi terperiksa yang kedinginan termasuk standar pemeriksaan terhadap teroris. Tujuannya agar terperiksa dipaksa mengakui apa saja yang diinginkan pemeriksa.
Baca juga : Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
"Lalu saya carilah interogasi di ruangan dingin itu standar. Itu standar pemeriksaan terhadap teroris, terhadap lawan-lawan musuh negara dan sebagainya," kata Adian dalam diskusi bertajuk 'Tata Cara Hukum dan Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik' di Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Adian mengatakan, pemeriksaan di KPK yang menyebabkan Hasto kedinginan tidak layak. Sebab saat itu Hasto masih berstatus sebagai saksi bukan tersangka kasus dugaan korupsi.
"Artinya bahwa ketika sekjen masuk dalam ruangan itu dia sudah masuk pada tahap interogasi," ujarnya.
Baca juga : KPK Tiba-tiba Melempem di Kasus Harun Masiku, MAKI: Kan Cuma Gimik
Ia menduga ada maksud lain dari oknum penyidik KPK yang memeriksa Hasto di ruangan yang dingin. Menurutnya, tujuannya agar Hasto dipaksa tunduk dan mengikuti apapun keinginan pemeriksa di momen pemeriksaan itu.
"(Hasto) dipanggil sebagai saksi lalu masuk ke dalam ruangan itu diperiksa suhunya. Kalau sangat dingin layaknya bukan saksi. Kenapa? Karena ruangan dingin itu bagian dari desain ruangan untuk melakukan interogasi, membuat tidak nyaman, orang lebih cepat mengaku dan sebagainya," tuturnya.
Oleh karena itu, Adian mempertanyakan aksi KPK saat memeriksa Hasto. Ia bahkan mendorong Menkopolhukam memberi atensi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik KPK.
Baca juga : KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
"Nah dari rangkaian ini tolong dong ada penjelasan jelas dari negara, dari KPK, dari Menkopolhukam ada apa sih? Apakah kalian tidak mampu menundukkan kami dengan argumentasi? Apakah kalian tidak mampu membuat kami menyerah dengan cara yang lain? Sampai kemudian cara-cara seperti yang digunakan, kan seperti itu," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Dalam pemeriksaan itu, Hasto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan.
Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponsel dan dokumen partai saat pemeriksaan. Sebab ponsel dan dokumen itu tengah dipegang oleh Kusnadi yang bukan objek pemeriksaan KPK. (Fik/Z-7)
Politikus PDIP Aria Bima menegaskan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi arah politik partai
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
DALAM rangka memperingati Bulan Bung Karno, organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) menggelar Soekarno Padel Open 2025, Sabtu (28/6).
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved