Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut pihak-pihak yang menyokong akomodasi kehidupan buronan Harun Masiku selama masa pelariannya. Sudah empat tahun lebih tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu kabur dari proses hukum.
“(Penyokong akomodasi hidupnya) akan didalami oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (27/6).
Tessa enggan memerinci langkah KPK untuk mendalami dugaan penyokong pelarian Harun. Dia juga enggan memerinci keterangan saksi yang sudah ditanyakan soal dugaan tersebut.
Baca juga : KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
“Materi pemeriksaan tidak di-share sama penyidiknya,” ujar Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Baca juga : KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi menunggalkan markas KPK setelah itu.
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.
“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi. (Can/P-5)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
MANTAN Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, yang sempat dilaporkan hilang, muncul di Mapolsek Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Senin sore, 9 Juni 2025.
Budi menilai pencarian Kusnadi penting dilakukan. Agar, lanjutnya, kasus suap dana hibah bisa segera dituntaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kabar hilangnya mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi.
Kubu Kusnadi telah menyerahkan berkas resmi soal pengajuan pencabutan gugatan ke hakim. Majelis Tunggal Samuel Ginting menerima permintaan tersebut.
Praperadilan ini sempat ditunda tiga pekan, berdasarkan permintaan dari KPK. Saat itu, Lembaga Antirasuah berdalih butuh menyiapkan sejumlah materi untuk menghadapi persidangan.
Penundaan itu didasari oleh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan hakim disayangkan oleh kubu Kusnadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved