Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden

Candra Yuri Nuralam
25/6/2024 20:21
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden
juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(Medcom / Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus baru soal dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (basos). Proyek yang dikorup yakni bansos presiden untuk penanganan covid-19 di Jabodetabek.

“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (25/6). 

Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini. Perkara ini simultan diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos masuk ke persidangan.

Baca juga : KPK: Kasus Korupsi Bansos Bakal Naik Lagi ke Persidangan

“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa.

KPK menyebut kasus ini berkaitan dengan kerugian negara. Namun, Tessa enggan memerinci nominal pastinya.

KPK memastikan akan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam perkara itu. Penyidik kini terus mengusut kasusnya.

Baca juga : Kasus Bansos Beras, KPK Panggil Suami Jennifer Dunn

“Betul bahwa saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini,” ucap Tessa.

Dalam kasus bansos sebelumnya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sudah mendengarkan vonisnya pada Senin, 10 Juni 2024. Majelis hakim menyatakan dia bersalah dan diberikan vonis penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut (Kuncoro) dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Djuyamto saat membacakan vonis yang dikutip pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca juga : KPK Periksa Kakak Kandung Hary Tanoe Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras

Mantan Direktur Utama PT TransJakarta itu juga diberikan vonis denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ucap Djuyamto.

Kuncoro tidak kena hukuman pengganti dalam kasus ini. Sedangkan lima terdakwa lain mendapatkan hukuman tersebut.

Terdakwa Ivo Wongkaren diberikan vonis delapan tahun enam bulan oleh hakim. Dia juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara.

“Dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider lima tahun,” ujar Djuyamto. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya