Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus baru soal dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (basos). Proyek yang dikorup yakni bansos presiden untuk penanganan covid-19 di Jabodetabek.
“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (25/6).
Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini. Perkara ini simultan diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos masuk ke persidangan.
Baca juga : KPK: Kasus Korupsi Bansos Bakal Naik Lagi ke Persidangan
“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa.
KPK menyebut kasus ini berkaitan dengan kerugian negara. Namun, Tessa enggan memerinci nominal pastinya.
KPK memastikan akan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam perkara itu. Penyidik kini terus mengusut kasusnya.
Baca juga : Kasus Bansos Beras, KPK Panggil Suami Jennifer Dunn
“Betul bahwa saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini,” ucap Tessa.
Dalam kasus bansos sebelumnya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sudah mendengarkan vonisnya pada Senin, 10 Juni 2024. Majelis hakim menyatakan dia bersalah dan diberikan vonis penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut (Kuncoro) dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Djuyamto saat membacakan vonis yang dikutip pada Selasa, 11 Juni 2024.
Baca juga : KPK Periksa Kakak Kandung Hary Tanoe Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta itu juga diberikan vonis denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ucap Djuyamto.
Kuncoro tidak kena hukuman pengganti dalam kasus ini. Sedangkan lima terdakwa lain mendapatkan hukuman tersebut.
Terdakwa Ivo Wongkaren diberikan vonis delapan tahun enam bulan oleh hakim. Dia juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara.
“Dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider lima tahun,” ujar Djuyamto. (Z-8)
KELANGKAAN beras medium dan premium terjadi selama sepekan terakhir di sejumlah minimarket di Jawa Barat (Jabar). Konsumen terus mendapati kosongnya rak-rak beras.
UNTUK mengantisipasi ketersediaan beras di wilayah Bandung Raya, terutama menjelang datangnya puasa dan lebaran dan menekan harga beras yang masih tinggi.
BAITUL Mal Aceh menyalurkan 1.512 paket pangan kepada masyarakat miskin di Aceh.
BANTUAN sosial adalah salah satu bahasan yang cukup panas di tahun Pemilihan Umum 2024
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 sebagai pemohon sebelumnya telah mendaftarkan petitum mereka ke MK.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
KPK menduga ada pendistribusian fiktif bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat pada program keluarga harapan di Kementerian Sosial.
Karena perbaikan DTKS, sebanyak Rp523 miliar duit bantuan sosial (bansos) bisa diselamatkan.
Terlapor orang yang melakukan pengunduran diri telah dilakukan oleh 1.663 penerima PKH dan 2.688 penerima Sembako hingga 21 Juni 2024.
Pemotonga bansos terdiri dari, bagi rumah yang rusak ringan,dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sedang menyidik kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
MENTERI Sosial (Mensos), Tri Rismaharini memutasi staf Direktor Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos) ke luar daerah karena diduga terlibat kasus korupsi bansos beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved