Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KUASA Hukum Kusnadi, Staf Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Petrus Selestinus mempertanyakan pernyataan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo yang menyebut tanpa Rossa Purbo Bekti KPK akan kesulitan menangkap Harun Masiku yang buron selama empat tahun.
Menurut Petrus, pernyataan Yudi justru seolah mengkerdilkan KPK, lembaga anti rasuah itu dinggap tak berdaya tanpa Rossa dkk. Sebagai figur yang dibesarkan KPK, Yudi kata Petrus tak seharusnya mengeluarkan pendapat tersebut, dia memuji kinerja Rossa dan timnya namun disisi lain dia juga menganggap enteng kinerja KPK.
“Tanpa Rossa dan kawan-kawan, KPK akan tidak berhasil mengungkap kasus itu pernyataan ini sebetulnya melecehkan KPK,” kata Petrus ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Minggu (23/6).
Baca juga : KPK Bantah ada Maladministrasi Dalam Pemeriksaan Staf Hasto
Selain melecehkan, pernyataan Yudi dinilai bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPK yang sudah mengukir sejumlah prestasi penegakan korupsi. KPK dianggap angat bergantung pada penyidik secara individu.
Petrus pun menyesali pernyataan itu sebab kinerja KPK tidak bergantung pada satu figur saja, untuk menuntaskan berbagai masalah korupsi di negara ini semua pegawai KPK perlu kekompakan dan kerja tim.
“Yudi menempatkan KPK pada posisi yang sangat bergantung kepada kemampuan individu Rossa dan kawan-kawan. Ini berbahaya orang bekerja di KPK atau dimanapun itu ada sistemnya ada hukum yang mengatur bukan kepada kemampuan individu yang nabrak segala aturan,” tegasnya.
Baca juga : Pemanggilan Kedua Hasto Tunggu Perkambangan Penyidikan Harun Masiku
Adapun Purbo Bekti diminta segera didepak dari KPK lantaran dinilai tak becus menuntaskan kasus Harun Masiku. Desakan ini mengemuka setelah Rossa dkk memeriksa serta menyita sejumlah barang seperti handphone hingga ATM milik Kusnadi.
Pemeriksaan serta penyitaan barang-barang Kusnadi dilakukan Rossa Cs saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024 lalu.
Rossa Cs dianggap melanggar prosedur lantaran memeriksa serta menggeledah Kusnadi tanpa prosedur yang jelas. Bahkan Rossa diduga memalsukan dokumen penyitaan barang milik Kusnadi.
Menambahkan, kuasa hukum Kusnadi lainnya yakni Erick S. Paat menyesalkan tindakan Rossa dkk. Dirinya menilai Rossa dianggap melakukan kesalahan kepada kliennya. Ia pun mendorong agar Kapolri seharusnya menarik Rossa Purbo Bekti dari posisinya.
“Ketika Rossa Purbo Bekti ditunjuk menjadi Penyidik KPK sebagai penyidik pilihan, maka loyalitas Rossa dkk. hanya kepada hukum dan kepada pimpinan KPK tidak kepada pihak eksternal sebagaimana dikonstatir Aleks Marwata, Wakil Ketua KPK,” ujarnya. (Z-8)
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved