Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KUASA Hukum Kusnadi, Staf Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Petrus Selestinus mempertanyakan pernyataan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo yang menyebut tanpa Rossa Purbo Bekti KPK akan kesulitan menangkap Harun Masiku yang buron selama empat tahun.
Menurut Petrus, pernyataan Yudi justru seolah mengkerdilkan KPK, lembaga anti rasuah itu dinggap tak berdaya tanpa Rossa dkk. Sebagai figur yang dibesarkan KPK, Yudi kata Petrus tak seharusnya mengeluarkan pendapat tersebut, dia memuji kinerja Rossa dan timnya namun disisi lain dia juga menganggap enteng kinerja KPK.
“Tanpa Rossa dan kawan-kawan, KPK akan tidak berhasil mengungkap kasus itu pernyataan ini sebetulnya melecehkan KPK,” kata Petrus ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Minggu (23/6).
Baca juga : KPK Bantah ada Maladministrasi Dalam Pemeriksaan Staf Hasto
Selain melecehkan, pernyataan Yudi dinilai bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPK yang sudah mengukir sejumlah prestasi penegakan korupsi. KPK dianggap angat bergantung pada penyidik secara individu.
Petrus pun menyesali pernyataan itu sebab kinerja KPK tidak bergantung pada satu figur saja, untuk menuntaskan berbagai masalah korupsi di negara ini semua pegawai KPK perlu kekompakan dan kerja tim.
“Yudi menempatkan KPK pada posisi yang sangat bergantung kepada kemampuan individu Rossa dan kawan-kawan. Ini berbahaya orang bekerja di KPK atau dimanapun itu ada sistemnya ada hukum yang mengatur bukan kepada kemampuan individu yang nabrak segala aturan,” tegasnya.
Baca juga : Pemanggilan Kedua Hasto Tunggu Perkambangan Penyidikan Harun Masiku
Adapun Purbo Bekti diminta segera didepak dari KPK lantaran dinilai tak becus menuntaskan kasus Harun Masiku. Desakan ini mengemuka setelah Rossa dkk memeriksa serta menyita sejumlah barang seperti handphone hingga ATM milik Kusnadi.
Pemeriksaan serta penyitaan barang-barang Kusnadi dilakukan Rossa Cs saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024 lalu.
Rossa Cs dianggap melanggar prosedur lantaran memeriksa serta menggeledah Kusnadi tanpa prosedur yang jelas. Bahkan Rossa diduga memalsukan dokumen penyitaan barang milik Kusnadi.
Menambahkan, kuasa hukum Kusnadi lainnya yakni Erick S. Paat menyesalkan tindakan Rossa dkk. Dirinya menilai Rossa dianggap melakukan kesalahan kepada kliennya. Ia pun mendorong agar Kapolri seharusnya menarik Rossa Purbo Bekti dari posisinya.
“Ketika Rossa Purbo Bekti ditunjuk menjadi Penyidik KPK sebagai penyidik pilihan, maka loyalitas Rossa dkk. hanya kepada hukum dan kepada pimpinan KPK tidak kepada pihak eksternal sebagaimana dikonstatir Aleks Marwata, Wakil Ketua KPK,” ujarnya. (Z-8)
KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (13/8) terkait dugaan korupsi kuora haji.
Tiga saksi itu merupakan pihak swasta yakni Fujika Senna Oktavia, Fitriyani Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali. Pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.
Jokowi berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Mayoritas kuota itu harusnya diberikan ke haji reguler.
Para asosiasi itu lebih mengutamakan mendapatkan kuota haji khusus, ketimbang reguler. Namun, pemerintah harus memberikan 92 persen kuota tambahan ke antrean haji reguler.
Kubu Yaqut mengeklaim bahwa pembagian kuota haji merupakan diskresi Menteri Agama, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sedikitnya 10 agen perjalanan haji besar terseret dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Rektor UMJ, Prof. Ma’mun Murod, mengapresiasi keputusan abolisi dan amnesti bagi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Anggota DPR Hasto Kristiyanto.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ada keinginan dari para kader PDIP agar Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai sekjen.
Struktur PDIP periode 2025-2030 tidak banyak berubah dibandingkan dengan struktur kepengurusan periode lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved