Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPENDAM Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra angkat bicara terkait keberadaan sebuah mobil berpelat dinas TNI berada di lokasi tempat kejadian perkara pembuatan uang palsu Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Deki mengatakan, mobil tersebut betul terdaftar di Paldam Jaya (Peralatan Kodam Jaya).
"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," kata Deki di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6).
Mobil tersebut terdaftar atas nama pensiunan TNI nama Kolonel Chb (Purn) R Djarot. Hanya, lanjut Deki, pelat dinas pada mobil tersebut sudah kedaluwarsa mengikuti masa purnatugas Djarot pada 2021.
Baca juga : Gudang Amunisi Terbakar, Damkar belum Bisa Mendekat ke Lokasi
"Nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021. Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," jelasnya.
Deki menjelaskan mobil berpelat dinas TNI tersebut dipinjam oleh keluarga Djarot berinisial FF. Pria FF sendiri kini sudah ditetapkan jadi salah satu tersangka atas peredaran uang Rp 22 miliar tersebut.
"Beliau (Djarot) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di garasi di samping tempat TKP," jelasnya.
Baca juga : Kebakaran Gudang Amunisi Yon Armed, Kadispenad TNI: Warga di Sekitar Lokasi Langsung Dievakuasi
"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," imbuhnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, mereka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fik/Z-7)
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
"Ya kita dengan senang hati sebenarnya, ini adalah bentuk kebanggaan terhadap produk Indonesia ya, Pindad lah. Presiden kan juga sehari-hari pakai mobil Maung kan,"
Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat yang berada di dalam Kabinet Merah Putih untuk menggunakan Pindad Maung seperti yang ia gunakan sebagai kendaraan dinas.
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan membuat negara mengalami kerugian.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin kerja usai liburan Idulfitri 1446 Hijriah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved