Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRI menolak permintaan untuk mengadakan gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Menurut polisi, penyelidikan terhadap kasus Pegi sudah cukup memadai.
"Jika memang diperlukan, kita akan mengadakan gelar perkara. Namun, sampai saat ini, berkas perkara sudah cukup," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Sandi juga meminta masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar dapat terungkap dengan jelas.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
"Saya mohon agar kasus ini terus diawasi dan diikuti oleh teman-teman sekalian, sehingga kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini dengan baik, menghindari prasangka atau fitnah," jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk mengajukan tiga surat permintaan gelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita yang terjadi di Cirebon pada 2016.
"Kami, tim penasehat hukum Pegi Setiawan, baru saja mengajukan permohonan untuk gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan yang ditangani di Polda Jawa Barat ini dapat dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri," kata Toni RM di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Toni menjelaskan bahwa ketiga surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wajyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, pihaknya keberatan dengan penetapan Pegi sebagai tersangka karena mereka yakin Pegi bukan pelakunya.
Pegi, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis pagi, 20 Juni 2024, untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Polri akan melimpahkan Pegi beserta barang bukti untuk disidang jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad)
KASUS pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS Unpad terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung tidak hanya menjadi kasus kriminal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved