Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menolak permintaan untuk mengadakan gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Menurut polisi, penyelidikan terhadap kasus Pegi sudah cukup memadai.
"Jika memang diperlukan, kita akan mengadakan gelar perkara. Namun, sampai saat ini, berkas perkara sudah cukup," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Sandi juga meminta masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar dapat terungkap dengan jelas.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
"Saya mohon agar kasus ini terus diawasi dan diikuti oleh teman-teman sekalian, sehingga kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini dengan baik, menghindari prasangka atau fitnah," jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk mengajukan tiga surat permintaan gelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita yang terjadi di Cirebon pada 2016.
"Kami, tim penasehat hukum Pegi Setiawan, baru saja mengajukan permohonan untuk gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan yang ditangani di Polda Jawa Barat ini dapat dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri," kata Toni RM di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Toni menjelaskan bahwa ketiga surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wajyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, pihaknya keberatan dengan penetapan Pegi sebagai tersangka karena mereka yakin Pegi bukan pelakunya.
Pegi, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis pagi, 20 Juni 2024, untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Polri akan melimpahkan Pegi beserta barang bukti untuk disidang jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Komedian Russell Brand menghadapi dua dakwaan baru terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Sopir taksi online memperkosa penumpang menuju Bandara Soetta. Polisi temukan sabu dan senjata api saat menangkap pelaku di Depok.
Kasus pemerkosaan penumpang oleh sopir taksi online di Depok terungkap. Pelaku konsumsi sabu, memukul korban, dan ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Seorang pengemudi taksi online di Tangerang memperkosa dan menganiaya penumpang perempuan dengan senjata api palsu. Polisi menangkap pelaku di Depok
Komnas Perempuan menerima 10 aduan terkait kasus femisida pada periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved