Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto membantah klaim tim hukum staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang menyebut penyidik meminta maaf soal penyitaan barang.
Saat menjalani pemeriksaan kemarin di Gedung KPK, Jakarta, tim kuasa hukum staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengeklaim penyidik meminta maaf atas kesalahan penulisan tanggal dalam berita acara penyitaan barang yang terjadi beberapa waktu lalu. KPK disebut terburu-buru.
Permintaan maaf itu dipertimbangkan untuk dijadikan bahan melakukan praperadilan. Kubu Kusnadi menilai penyitaan yang dilakukan penyidik sebagai perampasan barang milik pribadi.
Baca juga : KPK Tolak Beberkan Isi Ponsel Staf Hasto yang Disita Penyidik
“Tidak ada informasi terkait pemeriksaan Kusnadi yang masuk ke saya yaitu permintaan maaf dari penyidik kepada saksi atas nama Kusnadi sebagaimana yang sudah tercantum di atas,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Kamis (20/6).
Menurut Tessa, pemeriksaan Kusnadi berkaitan dengan kasus buronan Harun Masiku. Penyidik juga menanyakan keberadaan tersangka kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.
Kusnadi mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
Baca juga : Cari Perlindungan ke Polri Jadi Alasan Staf Hasto Mangkir di Panggilan Pertama KPK
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi usai menjalani pemeriksaan, Rabu (19/6)
Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi menunggalkan gedung KPK setelah itu.
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.
“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi. (P-5)
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved