Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KEPALA Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk berinovasi tanpa menciptakan aplikasi baru. Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Penilaian Inovasi Daerah serta Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024 di Aula BSKDN pada Kamis, 13 Juni 2024.
"Di Indonesia, saat ini kita memiliki 27.000 aplikasi yang tersebar di seluruh kementerian/lembaga dan instansi. Apabila masyarakat Indonesia diharuskan mengunduh satu persatu aplikasi tersebut, kapasitas RAM dan memori handphone kebanyakan masyarakat kita tidak akan mampu menginstall seluruhnya," ungkap Yusharto.
Dia melanjutkan, banyaknya aplikasi yang ada disebabkan karena prinsip yang keliru dalam berinovasi, yakni satu inovasi satu aplikasi. Prinsip tersebut perlu diluruskan, sehingga ke depan daerah dapat menciptakan inovasi yang lebih efektif tanpa perlu aplikasi baru. Sementara itu, dirinya mengatakan Indonesia saat ini juga tengah memasuki era digital government yang ditandai dengan lahirnya GovTech. Aplikasi ini diarahkan untuk mendukung keterpaduan dan keselarasan layanan publik agar lebih mudah diakses masyarakat.
Baca juga : Daftar 30 Tipe Ponsel Yang Tidak Bisa Lagi Menggunakan Aplikasi WhatsApp
Di lain sisi, sejumlah daerah juga telah mengembangkan super platform atau portal layanan publik yang terintegrasi, Jakarta terdapat Jakarta Kini (JAKI), Sapa Warga di Jawa Barat, Jogja Smart Service (JSS) di Yogyakarta, Layanan Tangerang Live di Kota Tangerang, Tahu Sumedang di Sumedang, Bantul Pedia di Bantul dan sebagainya.
"Ini menandakan Pemda sudah mulai berkomitmen mengurangi jumlah aplikasi, dengan menurunkan ego sektoral antar perangkat daerah dan lebih mengedepankan prinsip efisiensi pelayananan yang terintegrasi," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto mengatakan, seiring tren pelaporan inovasi daerah yang semakin meningkat, daerah diharapkan dapat terus memastikan keberlanjutan inovasi yang sudah ada dengan menerapkan metode replikasi. Upaya replikasi tidak hanya akan meningkatkan pelaporan inovasi, tetapi juga dapat memperkuat ekosistem inovasi di daerah.
"Untuk menghadirkan inovasi yang tepat, pemerintah perlu berinisiatif untuk memetakan dan menggali khazanah dan potensi-potensi yang belum dimanfaatkan dengan maksimal," pungkasnya. (Z-8)
Xiaomi kembali memperkuat dominasinya di pasar ponsel entry-level Indonesia lewat peluncuran Redmi 15C. Mengusung desain tipis, performa kencang, dan baterai jumbo.
CASING HP kini bukan hanya sekadar pelindung, tetapi juga menjadi bagian dari gaya dan identitas seseorang. Kimberly Ryder pilih casing HP yang stylish dan fungsional
Infinix menyebut Infinix HOT 60 Pro+ sebagai ponsel paling tipis di dunia yang memiliki layar 3D Curved ultra tipis dan jernih.
BATERAI berkapasitas 5.000mAh telah menjadi standar baru untuk smartphone. Baterai itu cukup untuk bertahan seharian penuh, membuat pengguna tidak perlu khawatir kehabisan daya
OnePlus 15 akan memiliki modul berbentuk persegi panjang dengan sudut membulat, yang terletak di kiri atas bagian belakangnya
SUMBER anonim dari operator seluler asal Jerman diduga telah membocorkan tanggal perilisan Iphone 17 Series.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved