Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons alasan ketidakhadiran staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dengan dalih masih trauma dibentak penyidik. Lembaga Antirasuah akan mengecek kamera pengintai (CCTV) gedung membuktikan klaim tersebut.
“Itu kan ada, ini kan ada CCTV-nya, nanti kan bisa dilihat di sana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (13/6).
Asep menjelaskan CCTV itu juga bisa dijadikan alat pembuktian atas semua laporan Kusnadi terhadap penyidik kasus suap buronan Harun Masiku. Setidaknya, aduan sudah masuk di Dewas KPK dan Komnas HAM.
Baca juga : KPK Butuh Keterangan Staf Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku
“Kita kan diuji di apa namanya, di Komnas HAM diuji tadi di dewas, kemudian di, yang lainnya,” ujar Asep.
KPK tidak sentimen usai dilaporkan Kusnadi ke banyak instansi. Semua tindakannya dipastikan bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi kami berterima kasih, justru itu adalah kesempatan bagi kami untuk mempertanggjawabkan apa yang kami akan proses ini,” ucap Asep.
Baca juga : Pimpinan KPK belum Dapat Laporan Hasil Pembongkaran Ponsel Hasto
Kusnadi meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilannya terkait kasus suap buronan Harun Masiku. Dia berdalih masih trauma gegara dibentah penyidik.
"Beliau meminta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma dibentak dan merasa dibohongi," ujar Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ronny belum bisa memastikan waktu pasti pemeriksaan ulang untuk Kusnadi. Terpisah, Pengacara Kusnadi lainnya, Petrus Salestinus menyebut KPK memberikan undangan dadakan.
"Surat panggilan itu mendadak sifatnya," ujar Petrus. (Z-8)
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved