Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
WAKPOLRI Komjen Agus Andrianto kabur saat ditanya oleh awak media ihwal kasus pembunuhan Vina di Cirebon hingga polwan yang membakar suami sendiri lantaran kecanduan judi online.
Adapun Agus menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/6).
Dari pantauan, Polri dan Komisi III DPR hanya membahas terkait anggaran untuk Polri pada 2025 mendatang tanpa membahas isu-isu lain.
Baca juga : Wakapolri Ingatkan Soal Netralitas Polisi di Pemilu 2024
Usai rapat, Agus coba menghindar dari kejaran media dengan menelungkupkan tangannya.
Para wartawan yang sejak pagi menantikan pernyataan dari Polri bertanya terkait revisi UU Polri, DPO kasus Vina Cirebon yang tiba-tiba dihapus, hingga polwan yang membakar polisi karena judi online.
Tanpa tedeng aling-aling, Agus tak melayani pertanyaan-pertanyaan wartawan. Agus hanya merespons singkat revisi UU Polri sembari berlari kecil.
"Ya semua keputusan Baleg sama pemerintah nanti," tutur Agus. (Z-8)
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Agus meninjau pelaksanaan pelayanan keimigrasian, sekaligus menyapa masyarakat yang sedang menunggu proses layanan.
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, memberikan apresiasi kepada Menteri Imipas) Agus Andrianto atas perhatian khususnya terhadap anak di LPKA
Menjelang Hari Anak Nasional, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pentingnya perhatian terhadap pendidikan anak-anak di LPKA
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Agus menjelaskan pihaknya telah memindahkan 313 narapidana ke lapas Nusakambangan.
Lapas Kutacane mengalami kelebihan kapasitas yang seharusnya diisi untuk 100 orang, akan tetapi kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa lapas diisi 368 lebih tahanan.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved