Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKPOLRI Komjen Agus Andrianto kabur saat ditanya oleh awak media ihwal kasus pembunuhan Vina di Cirebon hingga polwan yang membakar suami sendiri lantaran kecanduan judi online.
Adapun Agus menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/6).
Dari pantauan, Polri dan Komisi III DPR hanya membahas terkait anggaran untuk Polri pada 2025 mendatang tanpa membahas isu-isu lain.
Baca juga : Wakapolri Ingatkan Soal Netralitas Polisi di Pemilu 2024
Usai rapat, Agus coba menghindar dari kejaran media dengan menelungkupkan tangannya.
Para wartawan yang sejak pagi menantikan pernyataan dari Polri bertanya terkait revisi UU Polri, DPO kasus Vina Cirebon yang tiba-tiba dihapus, hingga polwan yang membakar polisi karena judi online.
Tanpa tedeng aling-aling, Agus tak melayani pertanyaan-pertanyaan wartawan. Agus hanya merespons singkat revisi UU Polri sembari berlari kecil.
"Ya semua keputusan Baleg sama pemerintah nanti," tutur Agus. (Z-8)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menjelaskan, pembangunan tersebut dilakukan di kawasan Lapas Nusakambangan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan, sebanyak 16.078 warga binaan menerima remisi Natal tahun ini.
Menteri Imipas Agus Andrianto meraih penghargaan Transformational Leader di NFLF 2025 berkat kepemimpinannya yang mendorong transformasi Kemenimipas
Kemenimipas menutup kalender 2025 dengan sederet capaian strategis yang menandai semakin matangnya kementerian baru bentukan pemerintahan Presiden Prabowo.
Ketiganya adalah Badari dan Raka Ady Zulismayanto dari sebelumnya Petugas/Anggota Jaga serta Melda Subondi dari sebelumnya Penjaga Tahanan.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved