Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dilaporkan ke MKD Terkait Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Senyumin Saja

Dinda Shabrina
08/6/2024 18:15
Dilaporkan ke MKD Terkait Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Senyumin Saja
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (tengah) didampingi jajaran pimpinan MPR RI dan jajaran pimpinan DPP Partai NasDem(MI/Usman Iskandar)

KETUA MPR RI Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama M. Azhari. Mahasiswa tersebut melaporkan Bamsoet terkait pernyataannya yang akan mewacanakan amandemen UUD 1945.

Merespons laporan tersebut, Bamsoet hanya menanggapi dengan santai dan tersenyum. Menurut dia, mahasiswa yang melaporkannya ke MKD itu tidak membaca berita secara utuh. Bamsoet mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan bahwa MPR periode saat ini akan melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

“Senyumin saja. Karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca berita secara utuh. Yang ditangkapnya sepotong-sepotong. Karena dari awal saya sudah menegaskan bahwa jika seluruh pimpinan partai politik melalui fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju, memenuhi sepertiga usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan,” jelas Bamsoet di kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (8/6).

Baca juga : Pimpinan MPR RI Satu Suara Menyepakati amendemen UUD 1945 dan PPHN

Menurut Bamsoet, mahasiswa yang melaporkannya ke MKD itu mengada-ada dan termakan hoaks. “Kita senyumin saja lah. Namanya adik-adik mahasiswa. Dulu kita juga pernah seperti itu,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan bahwa MPR periode 2019-2024 saat ini secara prosedural sudah tidak bisa melakukan amandemen yang dimaksud. Sebab, syarat untuk melakukan aktivitas konstitusional termasuk mengamandemen UUD 1945 harus dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Kondisi saat ini, masa jabatan MPR RI periode 2019-2024 hanya tersisa 4 bulan lagi. Sehingga secara otomatis, anggota MPR sekarang tidak lagi bisa melakukan aktivitas konstitusional.

Baca juga : NasDem Minta Usulan Amendemen UUD 1945 Harus Melibatkan Aspirasi Publik

“Sekarang menuju 1 Oktober, kita sudah tinggal 4 bulan. Jadi sudah kurang dari 6 bulan. Sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini,” ucap Ahmad.

Inisiatif untuk melakukan amandemen itu hanya disampaikan melalui penyerapan aspirasi dari tokoh bangsa. Ahmad menyebut MPR saat ini mengumpulkan semua aspirasi tersebut untuk kemudian disampaikan ke MPR periode berikutnya. Terkait apakah akan dilakukan amandemen UUD 1945 atau tidak, semua tergantung pada keputusan anggota MPR RI periode berikutnya.

“Benang merah yang kami tangkap dari diskusi terakhir, sebaik apa pun UUD atau peraturan perundang-undangan itu disusun, tanpa semangat penyelenggaraan negara kekuasaan yang baik, tanpa semangat penyelenggara negara yang baik, untuk berdedikasi kepada bangsa dan negara, pasti UU itu atau konstitusi, pasti ada celahnya. Pasti ada lubangnya,” kata Ahmad.

“Karena UU itu adalah produk manusia. Pasti ada unsur khilafiyah di dalamnya. Kalau penyelenggara itu cenderung tidak baik, abuse of power, lubang itu yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (Dis/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya