Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama M. Azhari. Mahasiswa tersebut melaporkan Bamsoet terkait pernyataannya yang akan mewacanakan amandemen UUD 1945.
Merespons laporan tersebut, Bamsoet hanya menanggapi dengan santai dan tersenyum. Menurut dia, mahasiswa yang melaporkannya ke MKD itu tidak membaca berita secara utuh. Bamsoet mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan bahwa MPR periode saat ini akan melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
“Senyumin saja. Karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca berita secara utuh. Yang ditangkapnya sepotong-sepotong. Karena dari awal saya sudah menegaskan bahwa jika seluruh pimpinan partai politik melalui fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju, memenuhi sepertiga usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan,” jelas Bamsoet di kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (8/6).
Baca juga : Pimpinan MPR RI Satu Suara Menyepakati amendemen UUD 1945 dan PPHN
Menurut Bamsoet, mahasiswa yang melaporkannya ke MKD itu mengada-ada dan termakan hoaks. “Kita senyumin saja lah. Namanya adik-adik mahasiswa. Dulu kita juga pernah seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan bahwa MPR periode 2019-2024 saat ini secara prosedural sudah tidak bisa melakukan amandemen yang dimaksud. Sebab, syarat untuk melakukan aktivitas konstitusional termasuk mengamandemen UUD 1945 harus dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Kondisi saat ini, masa jabatan MPR RI periode 2019-2024 hanya tersisa 4 bulan lagi. Sehingga secara otomatis, anggota MPR sekarang tidak lagi bisa melakukan aktivitas konstitusional.
Baca juga : NasDem Minta Usulan Amendemen UUD 1945 Harus Melibatkan Aspirasi Publik
“Sekarang menuju 1 Oktober, kita sudah tinggal 4 bulan. Jadi sudah kurang dari 6 bulan. Sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini,” ucap Ahmad.
Inisiatif untuk melakukan amandemen itu hanya disampaikan melalui penyerapan aspirasi dari tokoh bangsa. Ahmad menyebut MPR saat ini mengumpulkan semua aspirasi tersebut untuk kemudian disampaikan ke MPR periode berikutnya. Terkait apakah akan dilakukan amandemen UUD 1945 atau tidak, semua tergantung pada keputusan anggota MPR RI periode berikutnya.
“Benang merah yang kami tangkap dari diskusi terakhir, sebaik apa pun UUD atau peraturan perundang-undangan itu disusun, tanpa semangat penyelenggaraan negara kekuasaan yang baik, tanpa semangat penyelenggara negara yang baik, untuk berdedikasi kepada bangsa dan negara, pasti UU itu atau konstitusi, pasti ada celahnya. Pasti ada lubangnya,” kata Ahmad.
“Karena UU itu adalah produk manusia. Pasti ada unsur khilafiyah di dalamnya. Kalau penyelenggara itu cenderung tidak baik, abuse of power, lubang itu yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap UUD 1945 merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur Indonesia Emas 2045
PERUBAHAN Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Amandemen UUD 1945 sendiri telah ditetapkan dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman merespons wacana amendemen UUD 1945. Benny menjelaskan wacana amendemen kelima muncul dari hasil evaluasi oleh badan pengkajian MPR.
Formappi mengapresiasi gerak cepat dan keberanian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved