Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Masih Bisa Usut Kasus Uang Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe 

Candra Yuri Nuralam
06/6/2024 08:05
KPK Masih Bisa Usut Kasus Uang Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe 
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan Lukas Enembe(Antara)

KASUS dugaan penggunaan uang operasional Rp1 triliun per tahun mantan Gubernur Papua Lukas Enembe masih bisa diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu guna mengembalikan kerugian negara. 

“Substansi dari perkara itu apakah bisa dilanjutkan untuk dilakukan dengan jalur lain misalnya bukan melalui pidana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/6).

Ali mengatakan Lukas sudah tidak bisa dijadikan tersangka karena sudah meninggal. Namun, undang-undang tindak pidana korupsi memberikan ruang gugatan untuk kepala negara yang membuat negara merugi karena tindakan koruptif.

Baca juga : KPK Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Suap Lukas Enembe, Satunya Meninggal

“Undang-undang tipikor itu kan sangat memungkinkan kalau kemudian kita berbicara kerugian keuangan negara, sudah nyata dan pasti tapi kemudian tersangka mendadak meninggal dunia maka bisa dilakukan dengan jalur lain, gugatan misalnya itu bisa dilakukan,” ujar Ali.

Ali menjelaskan pihaknya kini masih mengkaji perkara tersebut. Di sisi lain, kasus suap Lukas sudah berkembang dan ada dua tersangka baru ditetapkan oleh penyidik.

“Sehingga nanti akan terus berjalan perkara ini, tidak terhenti secara keseluruhan, konstruksi secara utuhnya baik itu pemberi suapnya, dugaan Pasal 2, Pasal 3-nya,” ucap Ali.

Baca juga : Penyuap Lukas Enembe Pitun Enumbi Meninggal Dunia

Sebelumnya, KPK hampir merampungkan penyelidikan penggunaan uang operasional Rp1 triliun setahun yang dilakukan Lukas Enembe. Status perkara bakal dinaikkan menjadi penyidikan.

"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Asep menjelaskan perkara itu tidak masuk kategori suap. Sebab, KPK menemukan potensi kerugian keuangan negara.

Dia enggan memerinci kemungkinan kerugian keuangan negaranya yang sudah telah ditimbulkan atas penggunaan uang operasional Lukas itu. Informasi mendalam bakal dibeberkan jika sudah rampung nanti. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya