Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) saat kontestasi pilkada dinilai lebih rawan ketimbang pemilu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, ASN yang terbukti tidak netral dapat disanksi penurunan pangkat. Hal itu disampaikan tenaga ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam diskusi bertajuk Pilkada Damai 2024 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia di Jakarta, Rabu (5/6).
Menurutnya, Bawaslu harus bertindak dalam menangani pelanggaran netralitas ASN sesuai mekanisme yang ada. Nantinya, hasil pemeriksaan Bawaslu itu dilaporkan kepada pemerintah lewat Komisi ASN (KASN). KASAN bersama Kemendagri dan Kementeran Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) memiliki satuan tugas khusus menengai netralitas ASN selama pemilu dan pilkada.
"Kalau nanti ada pemeriksaan Bawaslu, ada pegawai yang harus ditindak, akan ditindak," aku Suhajar.
Baca juga : Kemendagri Perlu Buka Aduan untuk Laporkan ASN tidak Netral di Pilkada
Bahkan, ia menegaskan ASN yang kedapatan terbukti melanggar netralitas berulang bakal disanksi lebih tegas lagi. "Apabila ada seorang pegawai yang pernah tak netral, dijatuhkan hukuman, itu ada yang turun pangkatnya, ada yang dilepaskan jabatannya," sambungnya.
Isu netralitas ASN selama Pilkada 2024 yang perlu menjadi perhatian serius adalah politisasi bantuan sosial (bansos). Suhajar mengingatkan, Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada telah mengatur tegas ihwal larangan bagi pejabat, ASN, personel TNI/Polri, bahkan lurah atau kepala desa dilarang membuat program yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.
"Bansos kan hak rakyat dan dirancang tiap tahun anggaran. Ada hak rakyat dapat bansos, lewat program-program. Itu semuanya harus berjalan. Tapi apabila dia untungkan salah satu (calon), maka Bawaslu dapat ambil tindakan," tandas Suhajar.
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini mendorong KPU dan Kemendagri merumuskan aturan khusus untuk mencegah terjadinya politisasi bansos pada Pilkada 2024. Terlebih, isu ini juga mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Aturan yang dimaksud Titi menyangkut larangan pejabat publik berlatar belakang politik mendistribusikan bansos berimpitan dengan tahapan pilkada. Selain itu, penyerahan bansos juga dilarang lewat simbolisasi personal yang berpotensi memberi insentif elektoral. (Tri/P-5)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved