Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan perbaikan aturan dalam menindak penyelenggara pemilu atas tindak kekerasan seksual. Aturan itu mencakup jaminan hak bagi korban sampai sanksi tegas bagi pelaku.
"Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang," kata ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani lewat keterangan tertulisnya, Rabu (5/6).
Yenti sapaan Andy Yentriyani menggarisbawahi, sanksi tegas yang dimaksud pihaknya adalah pemberhentian tetap. Menurutnya, ketegasan DKPP itu diperlukan mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual masih merupakan fenomena gunung es yang sebenarnya lebih banyak tidak dilaporkan.
Baca juga : Buntut Putusan Kode Etik KPU, DKPP Dinilai Telah Gadaikan Wibawa
Hal tersebut disampaikan Yenti menanggapi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpes lewat Putusan DKPP Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024. DKPP menyatakan bahwa Krispianus terbukti melakukan kekerasan seksual kepada staf pada Sekretariat KPU Manggarai Barat Christiana Gaurau yang dilakukan sejak 2019.
"Kita perlu mengapresiasi dan mendukung korban yang telah berani bersuara dengan merespon optimal bagi kepentingan korban," terang Yenti.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menekankan relasi kuasa antara pelaku dan korban dalam menilai terjadinya kekerasan seksual. Oleh karenanya, penting untuk memberikan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Baca juga : Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual Mesti Disanksi Keras Seperti Dulu
"Pejabat penyelenggara pemilu harus menjadi contoh, baik bagi masyarakat umum, rekan kerja maupun bawahan, juga sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas," ujar Siti.
Terpisah, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bakal menjalani sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila yang diadukan seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) berinisial CAT pada Kamis (6/6) pukul 09.00 WIB.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupu pihak terkait. Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," terang David. (Tri/P-5)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
BESARNYA biaya Pilkada dinilai bukan semata-mata persoalan sistem pemilihan langsung, melainkan dipicu oleh gaya hidup mewah penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar revisi UU Pemilu juga mengakomodasi perombakan proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved