Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), hari ini, Senin (3/6). Sebanyak delapan sidang terjadwal dengan beberapa agenda.
“Delapan sidang PHPU pada 3 Juni 2024," tulis laman resmi MK seperti dikutip, Senin (3/6).
Agenda terbagi dalam tiga sesi yang dimulai pukul 08.00 WIB dengan empat sidang paralel. Rinciannya, sidang MK akan membahas PHPU yang diajukan politikus Partai NasDem Ali Mazi, Partai Amanat Nasional, dan PDI Perjuangan.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
“Acara mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan," tulis keterangan MK.
Sidang keempat ialah PHPU yang diajukan Partai Golkar. Agendanya pembuktian lanjutan dengan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Sesi kedua dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB dengan tiga sidang paralel. Rinciannya ialah PHPU yang diajukan PDIP, Partai Gerindra, dan eks Ketua DPD Irman Gusman.
Baca juga : Putusan MK, Saldi Isra Menganggap Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan Termasuk di Kandang Banteng
"Acara untuk seluruh sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan," ungkap laman MK.
Sementara itu, sesi ketiga rencananya dimulai pukul 15.00 WIB. Hanya satu sidang PHPU yaitu yang diajukan PDIP.
"Dengan agenda pembukaan kotak suara TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah," tulis keterangan MK. (Z-1)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved