Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mahkamah Konstitusi Gelar 8 Sidang PHPU Hari Ini

Theofilus Ifan Sucipto
03/6/2024 06:30
Mahkamah Konstitusi Gelar 8 Sidang PHPU Hari Ini
Ilustrasi--Sidang di Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), hari ini, Senin (3/6). Sebanyak delapan sidang terjadwal dengan beberapa agenda.

“Delapan sidang PHPU pada 3 Juni 2024," tulis laman resmi MK seperti dikutip, Senin (3/6).

Agenda terbagi dalam tiga sesi yang dimulai pukul 08.00 WIB dengan empat sidang paralel. Rinciannya, sidang MK akan membahas PHPU yang diajukan politikus Partai NasDem Ali Mazi, Partai Amanat Nasional, dan PDI Perjuangan.

Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi

“Acara mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan," tulis keterangan MK.

Sidang keempat ialah PHPU yang diajukan Partai Golkar. Agendanya pembuktian lanjutan dengan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Sesi kedua dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB dengan tiga sidang paralel. Rinciannya ialah PHPU yang diajukan PDIP, Partai Gerindra, dan eks Ketua DPD Irman Gusman.

Baca juga : Putusan MK, Saldi Isra Menganggap Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan Termasuk di Kandang Banteng

"Acara untuk seluruh sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan," ungkap laman MK.

Sementara itu, sesi ketiga rencananya dimulai pukul 15.00 WIB. Hanya satu sidang PHPU yaitu yang diajukan PDIP.

"Dengan agenda pembukaan kotak suara TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah," tulis keterangan MK. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya