Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pornografi yang melibatkan anak-anak sebagai objek pelampiasan seksual sebagai bentuk kekerasan di ranah daring, terus berulang dan masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Indonesia. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kemenkominfo, Sariaty Dinar menjelaskan pihaknya telah menemukan 19.228 kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024.
Dijelaskan bahwa berbagai penemuan konten tersebut banyak didominasi di platform website, sementara tahun 2023 jadi yang tertinggi dengan 463 kasus pornografi anak.
“Penemuan konten pornografi yang paling banyak ditemukan di Website dengan jumlah hampir 9.000 konten, diikuti oleh platform youtube sebanyak 24 konten, lalu ditemukan 9 konten di facebook dan instagram, twitter sebanyak 156 dan telegram sebanyak 131 kasus,” jelasnya kepada Media Indonesia dalam diskusi “Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring)” di Jakarta pada Jum’at (31/5).
Baca juga : Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online
Selain itu, Sari mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemblokiran berbagai jenis konten kekerasan yang melibatkan anak secara rutin dan masif. Sepanjang 8 tahun terakhir, Kominfo telah memutus dan memblokir 37 konten yang berkaitan dengan unsur kekerasan terhadap anak.
“Data mengenai penanganan konten kategori kekerasan anak periode 2016-2024 yang diblokir ada sebanyak sejumlah 37 dilakukan pemutusan akses dan juga pemblokiran terhadap konten yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
Untuk merespon tersebut, Kominfo mengambil langkah proaktif dalam rangka melindungi anak-anak dari konten pornografi di ruang digital melalui peraturan pemerintah atau RPP terkait tata kelola perlindungan anak oleh layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga : Pemerintah Siapkan Peraturan Presiden untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online
“Saat ini ini kominfo sedang menyusun RPP tentang tata kelola Perlindungan anak dalam penyelenggara sistem elektronik yang merupakan upaya pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak. Aturan ini juga memiliki peran untuk mempresentasi pemeranan teknologi informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Pada salah satu isi materi RPP tersebut, nantinya layanan PSE memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman dan tanggap serta bertanggung jawab secara transparan dalam memberikan laporan kasus kekerasan yang terjadi di platform medianya.
“Dalam RPP, nantinya PSE wajib memberikan dan membuat laporan tahunan pertanggung jawabannya, tetapi ini masih dalam tahap pembahasan. Konsep dari pemerintah itu sudah ada jadi nanti setiap PSE harus memberikan laporan terkait kasus konten kekerasan yang ada di platform digitalnya. Hal ini bertujuan agar penyelenggara sistem memberikan perlindungan terhadap anak dalam mengakses internet,” ujarnya.
Selain itu, Sari mengungkapkan bahwa mekanisme terkait pemutusan akses juga akan diatur dalam peraturan, sehingga ada kewajiban bagi PSE untuk menciptakan elektronik yang handal aman dan bertanggung jawab. Jika terjadi pelanggaran maka pemerintah berhak untuk memutus atau memblokir lewat proses peradilan dan kepolisian serta lembaga K/L terkait.
“Akan ada pengembangan kemitraan karena hingga saat ini Kominfo juga sudah melakukan kemitraan dengan beberapa PSE mengenai perlindungan anak, antara lain Meta, TikTok Twitter, Snack Video dan lainnya yang memiliki konsep terhadap perlindungan anak. Referensi kunci dan juga keluaran yang dilakukan oleh pemerintah itu sudah diatur dalam UU ITE dan ini kita akan terus tingkatkan dalam RPP PSE ini,” ujarnya. (Z-10)
Dalam jurnalisme modern, AI hadir sebagai alat bantu efisien, bukan pengganti manusia. Literasi dan etika digital jadi kunci melawan hoaks di era kecerdasan buatan.
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Perkara yang diduga terjadi di pelatnas itu telah masuk ke ranah hukum setelah sejumlah atlet secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mengapa emosi bisa berujung kekerasan? Psikolog UGM & UI jelaskan peran Amigdala vs Prefrontal Cortex serta cara mencegah perilaku impulsif.
Seorang mahasiswa UIN Suska Riau dibacok sesama rekan menggunakan kapak saat menunggu sidang proposal. Simak kronologi dan dugaan motif asmaranya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved