Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengkritik Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah penghitungan batas syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota dalam kontestasi pilkada. Pihaknya berharap, putusan tersebut tidak menjadi alat bagi pihak tertentu untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, tanda kutip, mengakali aturan semata-mata untuk agar ‘Si Badu Suta Naya Dhadhap Waru' bisa mencalonkan," katanya saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5).
Diketahui, lewat Putusan Nomor 23/P/HUM/2024, MA mengubah bunyi Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca juga : Megawati Tak Mau Gegabah Tentukan Sikap Politik PDIP
Dengan demikian, seseorang yang masih berusia 29 tahun dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asalkan saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun.
Sugeng sendiri tidak menyoalkan jika ada perubahan syarat usia calon kepala daerah selama menyangkut kualifikasi seorang calon. Misalnya, meskipun belum berusia 30 tahun, seseorang dapat menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur jika sebelumnya pernah menduduki jabatan anggota DPRD lewat proses elektoral.
Bagi Sugeng, putusan MA kali ini mengingatkan publik soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Diketahui, dengan putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dan keluar sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Mohon maaf saya harus ungkapkan. Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psychological social-nya," tandas Sugeng. (Tri/Z-7)
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh merayakan hari ulang tahunnya ke-74 di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
Sugeng mengatakan, aturan yang dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha.
Politisi Partai Nasdem yang juga Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto,menerima penghargaan dari Berlian Organizer sebagai salah satu tokoh berprestasi di Jawa Tengah 2024.
Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa pengembangan energi baru terbarukan (EBT) bukan lagi sekadar pilihan bagi Indonesia.
Pemerintah diminta mengkaji secara serius terkait subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kajian diperlukan untuk mengurai masalah subsidi yang dirasa semakin mencekik APBN.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto menegaskan bahwa pihaknya tanpa PDIP pun akan mengambil sikap terkait pengajuan hak angket.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved