Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRI merespons soal salah satu poin dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Poin itu membahas kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
"Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Sandi mengaku masih menunggu sampai bahannya lengkap. Kemudian, putusan RUU tersebut disetujui atau tidak.
Baca juga : Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo
"Nanti kita kasih informasi lengkap ke teman-teman sekalian," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi menambahkan UU Kepolisian mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum. Menurut dia, urusan menurunkan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
"Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah men-takedown sudah ada tugasnya Menkominfo," jelas dia.
Baca juga : Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI
Lebih lanjut, Sandi mengatakan RUU Polri ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Selain soal pembatasan akses internet, draf RUU itu juga membahas soal masa jabatan anggota Polri dengan menambah usia pensiun.
Dia berharap nantinya RUU Polri ini bisa bermanfaat bagi anggota Kepolisian untuk bisa bekerja lebih baik ke depan. Terutama dengan bertambahnya usia pensiun menjadi 60 tahun.
"Berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara juga semakin bertambah. Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya," pungkas dia.
Baca juga : Baleg DPR Sebut Banyak UU yang Bakal Direvisi Imbas Putusan MK
Untuk diketahui, RUU telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), pada Selasa, 28 Mei 2024. Dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri menyatakan bahwa Polri bisa melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber.
Dengan tujuan Keamanan Dalam Negeri, berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
(Z-9)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved