Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLRI merespons soal salah satu poin dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Poin itu membahas kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
"Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Sandi mengaku masih menunggu sampai bahannya lengkap. Kemudian, putusan RUU tersebut disetujui atau tidak.
Baca juga : Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo
"Nanti kita kasih informasi lengkap ke teman-teman sekalian," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi menambahkan UU Kepolisian mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum. Menurut dia, urusan menurunkan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
"Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah men-takedown sudah ada tugasnya Menkominfo," jelas dia.
Baca juga : Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI
Lebih lanjut, Sandi mengatakan RUU Polri ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Selain soal pembatasan akses internet, draf RUU itu juga membahas soal masa jabatan anggota Polri dengan menambah usia pensiun.
Dia berharap nantinya RUU Polri ini bisa bermanfaat bagi anggota Kepolisian untuk bisa bekerja lebih baik ke depan. Terutama dengan bertambahnya usia pensiun menjadi 60 tahun.
"Berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara juga semakin bertambah. Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya," pungkas dia.
Baca juga : Baleg DPR Sebut Banyak UU yang Bakal Direvisi Imbas Putusan MK
Untuk diketahui, RUU telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), pada Selasa, 28 Mei 2024. Dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri menyatakan bahwa Polri bisa melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber.
Dengan tujuan Keamanan Dalam Negeri, berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
(Z-9)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved