Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
REVISI Undang-Undang TNI (RUU TNI) telah disetujui DPR RI menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 pada Selasa (28/5).
Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni pasal 47 yakni terkait dengan prajurit bisa duduki jabatan sipil.
Dalam rancangan aturan, prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Baca juga : DPR RI dan Pemerintah Bahas Kerja Sama Pertahanan dengan 4 Negara
Berikut bunyinya pasal 47:
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
Terdapat perubahan antara UU 34/2004 dengan draf revisi UU TNI yakni pada ayat (2).
Baca juga : Kesenjangan Keterlibatan Perempuan pada Sektor Ekonomi dan Politik Harus Diatasi Bersama
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan seperti yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, atau SAR.
Kemudian, pada ayat tersebut ditambah prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit.
Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:
Baca juga : Puan Maharani: Hak angket Adalah Hak Anggota DPR
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.
Sementara pada UU lama berbunyi:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. (Ykb/Z-7)
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Survei CfDS terhadap 400 pemilih pemula menunjukkan bahwa digital image lebih berpengaruh daripada sejarah politik, menggeser gagasan ke estetika dan perasaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah proaktif dan menyiapkan strategi menghadapi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin mengkhawatirkan
Rocky Gerung mengatakan bahwa momentum 27 tahun Reformasi bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam konteks perombakan struktur politik dan ekonomi Indonesia.
Platform Bijak Memantau resmi diluncurkan pada Selasa (20/5). Platform terseubut dimaksudkan sebagai ruang untuk menavigasi isu kebijakan, dan memantau proses legislasi.
Reformasi yang sudah susah payah dicapai Indonesia pasca 32 tahun Soeharto berkuasa, kini dipaksa putar balik kembali.
DUKUNGAN untuk meningkatkan keterwakilan perempuan pada sektor politik harus konsisten diperkuat demi mewujudkan nilai-nilai kesetaraan dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved