Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
REVISI Undang-Undang TNI (RUU TNI) telah disetujui DPR RI menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 pada Selasa (28/5).
Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni pasal 47 yakni terkait dengan prajurit bisa duduki jabatan sipil.
Dalam rancangan aturan, prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Baca juga : DPR RI dan Pemerintah Bahas Kerja Sama Pertahanan dengan 4 Negara
Berikut bunyinya pasal 47:
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
Terdapat perubahan antara UU 34/2004 dengan draf revisi UU TNI yakni pada ayat (2).
Baca juga : Kesenjangan Keterlibatan Perempuan pada Sektor Ekonomi dan Politik Harus Diatasi Bersama
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan seperti yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, atau SAR.
Kemudian, pada ayat tersebut ditambah prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit.
Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:
Baca juga : Puan Maharani: Hak angket Adalah Hak Anggota DPR
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.
Sementara pada UU lama berbunyi:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. (Ykb/Z-7)
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Karena sebagian anggota memperhatikan kesehatannya. Misalnya, mengurangi makanan berbahan tepung atau mengandung gula.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, pendelegasian penarikan seluruh royalti lagu saat ini difokuskan dilakukan oleh LMKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
Gaya berpikir Nietzsche setali dua uang dengan cara hidup dan pikir seorang IGK Manila.
Gunjingan banyak orang bahwa NasDem adalah partai pragmatis, lagi medioker, sebenarnya dilandasi dua alasan mendasar.
Babak baru dimulai pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Ongen sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
MEDIA digital, terkhusus platform Twitter atau X, telah menjadi arena utama pertarungan wacana politik mengenai Papua dalam dua pemilu terakhir.
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved