Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Draf RUU TNI Pastikan TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Tapi Harus Mundur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/5/2024 17:16
Draf RUU TNI Pastikan TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Tapi Harus Mundur
Ilustrasi: prajurit TNI AL mengikuti apel kelengkapan Satuan Tugas Laut (Satgasla) untuk pengamanan World Water Forum ke-10(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

REVISI Undang-Undang TNI (RUU TNI) telah disetujui DPR RI menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 pada Selasa (28/5).

Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni pasal 47 yakni terkait dengan prajurit bisa duduki jabatan sipil.

Dalam rancangan aturan, prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Baca juga : DPR RI dan Pemerintah Bahas Kerja Sama Pertahanan dengan 4 Negara

Berikut bunyinya pasal 47:

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan

Terdapat perubahan antara UU 34/2004 dengan draf revisi UU TNI yakni pada ayat (2).

Baca juga : Kesenjangan Keterlibatan Perempuan pada Sektor Ekonomi dan Politik Harus Diatasi Bersama

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan seperti yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, atau SAR.

Kemudian, pada ayat tersebut ditambah prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit.

Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:

Baca juga : Puan Maharani: Hak angket Adalah Hak Anggota DPR

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.

Sementara pada UU lama berbunyi:

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya