Revisi UU MK Dikritik Megawati, Fraksi PDIP Bakal Beri Nota Keberatan

Fachri Audhia Hafiez
27/5/2024 18:16
Revisi UU MK Dikritik Megawati, Fraksi PDIP Bakal Beri Nota Keberatan
Ilustrasi.(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Kritik tersebut membuat Fraksi PDIP di DPR bakal beri catatan keberatan terhadap perubahan beleid yang tinggal menunggu pengesahan di sidang paripurna mendatang itu.

"Tentu saja kan kita minderheit nota (catatan keberatan)," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5).

Bambang menegaskan pihaknya tetap tegak lurus terhadap perintah partai. Terlebih kritik terhadap revisi UU MK itu datang dari ketua umum.

Baca juga : Megawati Heran MK Bisa Diintervensi Penguasa

"Kita tegak lurus pada perintah partai," ucap Bambang.

Saat disinggung partai juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menolak, Bambang menyebut itu urusan lain. Pasalnya, kata dia, kapasitas Yasonna, berada di lingkup eksekutif bukan legislatif.

"Tentu lain, kalau eksekutif itu kan tegak lurusnya sama presiden, jadi beda, harus dibedakan ya," ujar Bambang.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR. Proses revisi beberapa produk dinilai problematik, salah satunya revisi UU MK.

"Revisi Undang-undang MK (Mahkamah Konstitusi) prosedurnya tidak benar,” kata Megawati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 PDIP di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, Jumat (24/5). (Medcom/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya