Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengambil langkah strategis atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp800 miliar ke sejumlah oknum dokter selama tiga tahun terakhir.
"Itu baru kami terima dari PPATK, baru dua pekan lalu," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).
Ia menyatakan laporan tersebut merupakan salah satu laporan PPATK yang diterima KPK. Oleh sebab itu, KPK masih harus mengkaji dan menelusuri indikasi korupsi dalam aliran dana dengan modus gratifikasi itu.
"Jadi, tidak bisa langsung diusut, masih butuh waktu untuk menelusuri, apakah kasus itu terkait korupsi," tambahnya.
Hal itu sebelumnya diungkap Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurutnya KPK telah menerima laporan dari PPATK adanya aliran dana selama tiga tahun Rp800 miliar ke oknum dokter.
"Beberapa hari lalu, saya dilapori PPATK, salah satu perusahaan selama tiga tahun mentransfer uang ke dokter RP800 M," ungkapnya.
Dugaan serupa sebelumnya sudah masuk dalam kajian pencegahan KPK sebelumnya dengan hasil serupa yaitu banyak aliran dana dengan modus gratifikasi ke dokter.
KPK pun langsung menggandeng Ikatan Dokter Indonesia dan Kementerian Kesehatan untuk menertibkan praktik tersebut, sebab modus memberikan uang ke dokter sebagai balasan atas promosi produk mereka.
Kemudian modus lain yang dilakukan ialah memberikan akomodasi dan biaya untuk pendidikan mendapatkan gelar spesialis. Namun, saat itu KPK mengutamakan langkah pencegahan dan sampai saat ini belum ada dokter atau pejabat dibidang kesehatan serta swasta yang ditindak. (OL-5)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved