Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK sembilan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sosok panitia seleksi (pansel) calon pimpinan lembaga antirasuah.
“Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan secara baik dan matang oleh Presiden di tengah merosotnya performa KPK belakangan waktu terakhir,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Minggu (19/5).
Kurnia merupakan pihak yang membantu mengirimkan surat itu kepada Presiden. Menurutnya, isi surat berisikan permintaan agar Jokowi memilih anggota pansel yang kompeten.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Tetap Lakukan Seleksi Pimpinan KPK
“Sembilan orang mantan Komisioner KPK mengirimkan surat terbuka kepada Presiden agar kemudian dapat memilih figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen yang nantinya akan menjadi panitia seleksi komisioner dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029,” ujar Kurnia.
Kurnia menjelaskan dalam surat itu, para mantan pimpinan KPK meminta Jokowi memilih anggota pansel yang berintegritas baik dari rekam jejak hukum maupun etika. Sosok yang ditunjuk juga wajib mengetahui kondisi pemberantasan korupsi saat ini.
“Sehingga, panitia seleksi bekerja berdasarkan realita permasalahan yang faktual,” ucap Kurnia.
Saran terakhir, anggota pansel diminta independen. Juri yang ditunjuk harus bersih dari hubungan dengan kelompok, institusi, maupun partai politik.
Sebanyak sembilan mantan pimpinan KPK yang bersurat itu yakni Erry Riyana Hardjapamekas, Mochamad Jasin, Mas Achmad Santosa, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, dan Saut Situmorang. (Z-3)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved