Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Kantongi Identitas Tersangka Lain di Kasus Penyelundupan 91.246 Ekor Benih Lobster di Bogor

Siti Yona Hukmana
18/5/2024 10:00
Polisi Kantongi Identitas Tersangka Lain di Kasus Penyelundupan 91.246 Ekor Benih Lobster di Bogor
Polisi menjaga tiga tersangka kasus penyelundupan benih lobster di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (18/5).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

DIREKTORAT Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengantongi identitas pelaku lain kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Pelaku akan segera ditangkap.

"Saat ini kita sudah ada identitas sudah ada ciri-ciri tersangka lain, ini masih dalam proses," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/5).

Donny meyakini tersangka ini bisa menghubungkan ke tersangka-tersangka lainnya. Dia memastikan akan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penyelundupan benih losbter tersebut.

Baca juga : Penyelundupan 91.246 Ekor Benih Lobster di Bogor Rugikan Negara Rp19,2 Miliar

"Artinya kita tidak berpuas diri sampai di sini, kami mohon waktu sehingga kita bisa ungkap jejaring-jejaring lain," ujar mantan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz itu.

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya berinisial UD yang berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Lalu, ERP dan CH yang berperan sebagai press packing.

Benih bening lobster itu dikemas sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain. Kasus ini terbongkar pada Selasa (14/5) saat penggerebekan gudang tempat pengemasan benih lobster tersebut.

Baca juga : Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Bogor

Polisi menyita 91.246 ekor benih lobster di gudang tersebut. Benih lobster itu hendak diselundupkan ke luar negeri. Kemudian, benih lobster itu memiliki dua jenis yakni pasir dan mutiara.

Apabila mengikuti harga pasaran harga satu ekor benih lobster pasir dibanderol Rp200.000. Sedangkan, satu ekor benih lobster mutiara Rp250.000.

Donny merinci dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan 72.204 benih lobster pasir yang total nilainya Rp14.440.800.000 dan 19.042 benih mutiara dengan total nilai Rp4.760.500.000. Dengan demikian total nilai benih lobster yang diamankan polisi dalam kasus ini mencapai Rp19,2 miliar.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Lalu, Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya