Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DIREKTORAT Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengantongi identitas pelaku lain kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Pelaku akan segera ditangkap.
"Saat ini kita sudah ada identitas sudah ada ciri-ciri tersangka lain, ini masih dalam proses," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/5).
Donny meyakini tersangka ini bisa menghubungkan ke tersangka-tersangka lainnya. Dia memastikan akan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penyelundupan benih losbter tersebut.
Baca juga : Penyelundupan 91.246 Ekor Benih Lobster di Bogor Rugikan Negara Rp19,2 Miliar
"Artinya kita tidak berpuas diri sampai di sini, kami mohon waktu sehingga kita bisa ungkap jejaring-jejaring lain," ujar mantan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz itu.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya berinisial UD yang berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Lalu, ERP dan CH yang berperan sebagai press packing.
Benih bening lobster itu dikemas sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain. Kasus ini terbongkar pada Selasa (14/5) saat penggerebekan gudang tempat pengemasan benih lobster tersebut.
Baca juga : Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Bogor
Polisi menyita 91.246 ekor benih lobster di gudang tersebut. Benih lobster itu hendak diselundupkan ke luar negeri. Kemudian, benih lobster itu memiliki dua jenis yakni pasir dan mutiara.
Apabila mengikuti harga pasaran harga satu ekor benih lobster pasir dibanderol Rp200.000. Sedangkan, satu ekor benih lobster mutiara Rp250.000.
Donny merinci dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan 72.204 benih lobster pasir yang total nilainya Rp14.440.800.000 dan 19.042 benih mutiara dengan total nilai Rp4.760.500.000. Dengan demikian total nilai benih lobster yang diamankan polisi dalam kasus ini mencapai Rp19,2 miliar.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Lalu, Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Z-1)
BEA Cukai bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
PERUBAHAN preferensi konsumen dalam memilih tempat tinggal mendorong tren hunian yang mengutamakan kualitas hidup, keseimbangan dengan alam, dan kemudahan akses ke pusat kota.
IKATAN Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Khusus (Orwilsus) Bogor sukses menggelar Silaturahmi Kerja Wilayah (Silakwil) Tahun 2025.
Pesawat ringan jenis S216 dilaporkan jatuh di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Bogor. Satu orang meninggal dunia.
KABAR duka datang dari Pemerintahan kota Bogor. Wali Kota Bogor periode 1999-2004, Iswara Natanegara meninggal dunia.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved