Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu tujuannya agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak lagi disebut sebagai macan ompong sebagaimana yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan saat rapat evaluasi Pemilu 2024, kemarin.
Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas, termasuk saat penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Oleh karena itu, kewenangan Bawaslu perlu diperluas lewat revisi UU Pemilu.
"Yang perlu direvisi UU Pemilunya karena tidak memberikan wewenang bagi Bawaslu untuk menindak. Untuk meningkatkan kualitas, Bawaslu perlu wewenang dan daya dukung," kata Mardani kepada Media Indonesia, Kamis (16/5).
Baca juga : Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
Pengaturan lain yang dapat disematkan dalam revisi UU Pemilu, sambung Mardani, adalah perlindungan pelapor dugaan pelanggaran pemilu dengan pola whistleblowing seperti yang diatur dalam UU terkait pemberantasan korupsi.
"Kita bisa terapkan untuk masyarakat yang melaporkan money politics bisa mendapat penghargaan. Sebaliknya, sanksi tegas bagi mereka yang melakukan money politics," terang Mardani.
Mardani berharap wacana revisi UU Pemilu itu dapat saja direalisasikan. Jika memiliki niatan politik yang tinggi, ia tidak menutup kemungkinan revisi itu dilaksanakan dalam periode DPR RI saat ini. Apalagi, ia menyebut para anggota dewan dan penyelenggara pemilu "masih hangat" pasca-Pemilu 2024.
"Kalau ada political will pasti bisa. UU IKN dan UU Kementerian Negara aja bisa," pungkasnya.
Sebelumnya, Ongku menilai peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), khususnya Bawaslu, tidak berfungsi sama sekali saat Pemilu 2024. Ia menyebut tidak panitia pengawas tidak melakukan tindakan apapun atas adanya dugaan pelanggaran pemilu. Alih-alih, panitia pengawas ditudingnya cenderung mencari uang sampingan. (Tri)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
Sekjen PKS Muhammad Kholid menilai kritik Pandji Pragiwaksono lewat stand up comedy sebagai dinamika demokrasi yang wajar dan perlu disikapi jernih.
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menolak usulan Pilkada tak langsung kini mengubah haluan dan setuju atas hal tersebut.
Kasus pembunuhan anak di Cilegon, Banten, dipicu motif ekonomi. Pelaku disebut terlilit utang setelah mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto.
Pelaku pembunuhan anak politisi PKS Maman Suherman, ditangkap polisi ketika sedang beraksi melakukan pencurian di sebuah rumah mewah di Cilegon.
Setelah hampir tiga pekan buron, pelaku pembunuhan anak anggota Dewan Pakar DPD PKS Cilegon, Maman Suherman, akhirnya ditangkap polisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved