Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menjelaskan konsep kehati-hatian dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG).
“Oh iya, tentu, tentu, artinya prudence, tetap, ya ada, ada,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Jaksa menjelaskan PT Pertamina (Persero) tidak melakukan mitigasi risiko yang menjadi konsep kehati-hatian dalam pengadaan LNG tersebut. Buktinya, kajiannya dibuat setelah persetujuan disahkan.
Baca juga : JK akan Menjadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Persidangan LNG
“Ini Pak mohon izin dilihat, tanggal 24 Juli 2015, persetujuan direksi, mitigasi risiko penjualan pembelian LNG dari Amerika Serikat proyek Corpus Christi melalui paket jual beli LNG dengan Shel dan Total,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, penandatanganan LNG ini baru ada pada Desember 2013 dan Juli 2014. Data pertimbangan awalnya baru ada setahun setelahnya.
Kalla mengaku tidak mengetahui dokumen itu. Sebab, teknis itu merupakan urusan PT Pertamina (Persero).
Baca juga : JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah
“Sekali lagi, secara teknis saya tidak ikuti seperti itu,” terang Kalla.
Kalla menjadi saksi meringankan untuk mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved