Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang rencana pelegalan money politik. Praktik uang panas itu dinilai penyakit dalam proses demokrasi di Indonesia.
“Ini kan money politik yang kemudian itulah yang menjadi penyakitnya, menggerogoti demokrasi kita dan itu juga tidak ada aspek pembelajarannya kepada masyarakat ketika kemudian harus memilih calon pemimpinnya yang benar-benar sesuai dengan apa yang akan dia perjuangkan, gitu kan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (15/5).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan usulan pelegalan money politic bertolak belakang dengan program hajar serangan fajar buatan Lembaga Antirasuah. Selain itu, praktik uang panas itu juga bisa menjadi faktor utama korupsi jika calonnya sudah menjabat.
Baca juga : Laporan Transaksi Mencurigakan dari PPATK Tak Terkait Politik Uang
“Ketika dia menjabat, katakan lah Rp30 miliar sampai Rp50 miliar menjadi Kepala Daerah, ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal, dan mengembalikan modal inilah yang menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan korupsi selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah,” ujar Ali.
Menurut Ali, dampak money politic bukan cuma untuk meningkatkan suara. Jangka panjangnya, pejabat terpilih berpotensi melegalkan semua cara untuk mengembalikan modal kampanyenya.
Korban dari saran itu dipastikan masyarakat. Sebab, janji untuk menyejahterakan bakal digagalkan karena korupsi atas kebutuhan pengembalian modal.
“Ketika kemudian dia berkuasa dan ternyata justru sebaliknya dia tidak menyejahterakan tapi mensejahterakan dirinya ataupun kelompoknya,” terang Ali.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua, meminta agar praktik money politic alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat peraturan KPU (PKPU). Hal itu disampaikan Hugua dalam rapat konsultasi antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu terkait PKPU mengenai Pilkada 2024. (Z-8)
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved