Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas membuka rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas usulan agar batas jumlah kementerian yang diatur dalam undang-undang tersebut diubah menjadi sesuai dengan kebutuhan presiden, pada Rabu (15/5).
“Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan,” ujar Supratman, Rabu (15/5).
Supratman menegaskan dengan pihaknya menghapus jumlah 34 menteri artinya kursi menteri boleh berkurang, boleh bertambah dan boleh tetap.
Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara
“Jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut,” ucapnya.
“Walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas dua-duanya tetap harus kita lakukan,” papar Supratman.
Kemudian, Supratman mengemukakan bahwa tidak mungkin presiden membentuk kabinet atas persetujuan DPR.
“Sangat tidak mungkin presiden membentuk kabinetnya kemudian atas persetujuan DPR. Nanti jadi parlementer kita, Pak,” tegas Supratman. (Ykb/Z-7)
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final.
Kepolisian merupakan unsur utama dalam pembentukan negara modern.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved