Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Gerindra Berencana Ubah Aturan Jumlah Menteri Sebelum Pelantikan Prabowo

Tri Subarkah
12/5/2024 17:32
Gerindra Berencana Ubah Aturan Jumlah Menteri Sebelum Pelantikan Prabowo
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani(MI / Susanto)

PARTAI Gerindra membuka opsi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, revisi itu dapat dilakukan sebelum Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden pada Oktober mendatang.

"Ya revisi (UU Kementerian Negara) itu bisa sebelum dilakukan," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (12/5).

Bagi Muzani, UU Kementerian Negara seharusnya bersifat fleksibel dengan tidak membatasi jumlah kementerian. Ia mengakui bahwa kehadiran UU tersebut membatasi Prabowo sebagai Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Baca juga : Gerindra Bantah Pernah Tawarkan Posisi Menteri ke Ganjar dan Anies

Padahal, Prabowo disebutnya memiliki tantangan dan kebijakan yang berbeda. Pengubahan nomenklatur kementerian, sambung Muzani, juga dilakukan saat transisi pemerintahan dari Megawati Soekarnoputri ke Susilo Bambang Yudhono (SBY) maupun dari SBY ke Joko Widodo.

Oleh karena itu, terbuka kemungkinan adanya pengubahan atau penambahan nomenklatur kementerian saat Prabowo menjabat.

"Apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum. Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 pada kabinet Prabowo-Gibran Rakabuming Raka harus dilakukan dengan merevisi UU Kementerian Negara terlebih dahulu. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya