Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai perubahan nomenklatur kementerian merupakan keniscayaan yang ada saat pergantian kepemimpinan nasional. Perubahan tersebut bisa saja terjadi pasca presiden mengucap sumpah atau janji.
Perubahan nomenklatur kementerian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga, proses pergantian nomenklatur kementerian disampaikan olehnya sama sekali tidak melanggar konstitusi.
“Hemat saya adalah sesuatu constitutional will sebab UUD 1945 telah menentukan demikian,” jelas Fahri dalam keterangannya yang diterima secara tertulis di Jakarta, Jumat (10/5).
Konstitusi telah jelas mengatur bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memiliki penugasan untuk memimpin kementerian negara dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara.
Baca juga : Wacana Prabowo Subianto Tambah Kementerian Butuh Kajian Ilmiah
“Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, konstitusi telah memungkinakn bagi kepala negara di masa untuk menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan,.
“Sehingga pengubah konstitusi telah meletakan basis serta fondasi pengaturan rezim hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Fahri menjelaskan bahwa pembentukan kabinet yang dibentuk sesuai kebutuhan merupakan kewenangan mutlak dari presiden. Rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet harus di kerangkakan dalam format berfikir konstitusional.
“Sebab perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari,” tutup Fahri. (Z-8)
Salah satu penyebab kemacetan sebagai akibat kebijakan pembatasan angkutan barang tiga sumbu saat libur Lebaran 2025.
Kemenag telah melakukan konsolidasi lintas kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka menyukseskan program Piloting Pendampingan Pesantren Ramah Anak.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, dengan tegas meminta Kementerian BUMN dan Kemendag memastikan efisiensi anggaran tidak berujung pada PHK pegawai.
ANGGOTA DPR dari NasDem, Asep Wahyuwijaya, meminta kementerian dan lembaga harus tetap menyelaraskan implementasi program dengan visi Prabowo setelah dilakukan efisiensi anggaran.
Menteri UMKM menekankan bahwa peran AO sangatlah vital dalam mendampingi nasabah dan dalam mendukung keberlanjutan ekonomi bangsa.
Pelayanan publik harus menjadi fokus utama dalam perubahan nomenklatur.
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS) membahas mengenai rencana mendirikan perkampungan haji
PRESIDEN Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS), menyerukan perdamaian di Gaza, Palestina.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS), menyepakati sejumlah kerja sama strategis
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap beragam hal yang akan dibicarakan dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi mendapatkan sambutan yang positif.
Luhut mengungkapkan bahwa dirinya dan Presiden Prabowo Subianto merasa sedih karena masih ada pihak-pihak yang terkesan melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved