Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai perubahan nomenklatur kementerian merupakan keniscayaan yang ada saat pergantian kepemimpinan nasional. Perubahan tersebut bisa saja terjadi pasca presiden mengucap sumpah atau janji.
Perubahan nomenklatur kementerian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga, proses pergantian nomenklatur kementerian disampaikan olehnya sama sekali tidak melanggar konstitusi.
“Hemat saya adalah sesuatu constitutional will sebab UUD 1945 telah menentukan demikian,” jelas Fahri dalam keterangannya yang diterima secara tertulis di Jakarta, Jumat (10/5).
Konstitusi telah jelas mengatur bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memiliki penugasan untuk memimpin kementerian negara dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara.
Baca juga : Wacana Prabowo Subianto Tambah Kementerian Butuh Kajian Ilmiah
“Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, konstitusi telah memungkinakn bagi kepala negara di masa untuk menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan,.
“Sehingga pengubah konstitusi telah meletakan basis serta fondasi pengaturan rezim hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Fahri menjelaskan bahwa pembentukan kabinet yang dibentuk sesuai kebutuhan merupakan kewenangan mutlak dari presiden. Rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet harus di kerangkakan dalam format berfikir konstitusional.
“Sebab perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari,” tutup Fahri. (Z-8)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final.
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas atau ratas di Kertanegara, Jakarta, Jumat (27/2) dengan menteri Kabinet Merah Putih setelah melakukan kunjungan luar negeri ke AS
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Dubes Rusia Sergei Tolchenov hormati keputusan Presiden Prabowo gabung Board of Peace (BoP) Gaza, namun ungkap alasan Rusia tak ikut serta. Cek faktanya.
Selama ini, hubungan Indonesia dan Uni Emirat Arab memang berkembang pesat, terutama pada sektor energi, infrastruktur, dan proyek-proyek pengembangan ekonomi baru.
Dalam kunjungan kerjanya ke Uni Emirat Arab, Prabowo bertemu langsung dengan Presiden Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan di Istana Qasr Al Bahr, Kamis (26/2).
Setibanya di Bandara Presidential Flight pukul 18.00 waktu setempat, kehadiran Presiden langsung disambut hangat oleh perwakilan warga Indonesia yang bermukim di sana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved