Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) FISIP Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan memang ada persyaratan dan nomenklatur yang disebutkan dalam UU terkait kementerian.
"Sebenarnya rujukannya disitu. Namun di sisi lain presiden terpilih tentu merasa ada punya kebutuhan lain yang melampaui jumlah yang disebut UU," kata Aditya, dihubungi Kamis (9/5).
Apabila memang benar ada kebutuhan untuk penambahan jumlah kementerian, maka seharusnya UUnya direvisi dan mulai disampaikan kepada publik apa saja konstruksi kementerian yang ingin dilakukan perubahannya.
Baca juga : Wacana Penggemukan Kementerian Menjadi 40 Sah Saja asal Efektif
"Tapi kalaupun tidak, ya tinggal diikuti ketentuan yang sudah ada saja. Makanya kita tunggu saja pernyataan resmi dari pihak presiden terpilih seberapa serius perubahan jumlah menteri itu ingin dilakukan," kata Aditya.
Wacana ramai dibicarakan terkait Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berencana menambah jumlah kementerian yang saat ini berjumlah 34 menjadi 40.
UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34. Akan tetapi, aturan ini bisa saja berubah, terlebih revisi UU Kementerian Negara sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR 2019-2024.
Baca juga : Presidential Club Dipandang Ide yang Brilian
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo juga menolak mengomentari terkait penambahan jumlah kementerian. Dia katakan perlu tidaknya penambahan kementerian di kabinet yang akan datang berada di wewenang pemerintahan yang akan datang.
"(Soal) kabinet yang akan datang, ditanyakan dong kepada Presiden Terpilih," kata Jokowi usai meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) / Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), di Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5).
"Tanyakan kepada Presiden Terpilih. Tanyakan kepada Presiden Terpilih," ulang-ulang Jokowi.
Baca juga : Wacana Presidential Club Prabowo Subianto Dianggap Gimik Politik
Jokowi pun enggan mengomentari permintaan masukan menurut perspektifnya.
Terpisah, peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Lili Romli menyebut rencana itu sah saja. Ia menjelaskan, di dalam UU Kementerian, kepala negara memang bisa melebur atau menambah sejumlah kementerian sepanjang untuk efektivitas serta sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah.
“Jika tujuannya untuk hal tersebut boleh dilakukan, asal bukan untuk tujuan lain yang bersifat kontra produktif,” ujar Lili kepada Media Indonesia, Selasa (7/5). (Try/Z-7)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final.
Kepolisian merupakan unsur utama dalam pembentukan negara modern.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kerap menjadi pihak yang disorot publik ketika terjadi kelambatan penanganan barang.
Potensi kembalinya ribuan anggota polisi dari jabatan sipil justru tidak akan menjadi beban organisasi.
Pelayanan publik harus menjadi fokus utama dalam perubahan nomenklatur.
NOMENKLATUR kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan
Rebranding logo baru, menurut menteri Wihaji, mengikuti perubahan nomenklatur BKKBN menjadi Kemendukbangga/BKKBN berdasarakan Peraturan Presiden Nomor 180 dan 181 Tahun 2024.
Sudah tentu tugas pemerintah daerah untuk membuat masyarakat Jakarta semakin mumpuni.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad mengatakan nomenklatur kementerian kabinet Presiden Terpilih Prabowo Subianto bakal diketahui antara 10 Oktober atau paling lambay 14 Oktober 2024.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto disebut masih fokus membentuk kabinet dan nomenklatur pemerintahannya nanti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved