Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dewas KPK Tolak Permintaan Nurul Ghufron yang Minta Sidang Etik Ditunda

Candra Yuri Nuralam
06/5/2024 17:52
Dewas KPK Tolak Permintaan Nurul Ghufron yang Minta Sidang Etik Ditunda
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono.(MEDCOM/CANDRA YURI NURALAM)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron yang meminta persidangan etik ditunda sampai gugatannya di PTUN Jakarta diputus. Peradilan instansi untuknya bakal digelar lagi pada 14 Mei 2024.

“Ya kita lanjut saja, nanti kita lihat persidangannya,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Harjono menjelaskan persidangan itu bakal digelar meski Ghufron tidak hadir. Dewas KPK akan mengirimkan pemberitahuan persidangan kedua untuknya.

Baca juga : Pernyataan Nurul Ghufron yang Seret Alexander Marwata Dinilai Buktikan 2 Komisioner KPK Bermasalah

“Iya, nanti diberi tau ada pemberitahuan kalau ada enggak hadir tanggal itu, sidang dilanjut,” ujar Harjono.

Menurut Harjono, Ghufron akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.

Nurul Ghufron tidak memberikan kepastian untuk hadir dalam persidangan etiknya pada 14 Mei 2024. Dia memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelum menghadap ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.

“Sekali lagi kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

Ghufron meyakini Dewas KPK tidak seharusnya menggelar persidangan etik karena perkaranya sedang digugat. Mantan akademisi itu meyakini sikap yang diambilnya tidak salah. (Medcom/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya