Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
USULAN agar adanya penundaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 disambut positif oleh pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. Titi menilai rekomendasi dari Ombudsman RI untuk menunda seleksi CASN perlu dipertimbangkan oleh pemerintah serta pembuat kebijakan.
Menurut dia, rekomendasi yang diusulkan Ombudsman sangat beralasan dan patut untuk dipertimbangkan agar tidak terjadi kembali celah ketidakadilan kompetisi akibat penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti.
“Itu bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang bisa mempengaruhi netralitas dan profesionalitas birokrasi kita, birokrasi di pilkada 2024. Penundaan seleksi CASN itu tidak terlalu lama ya. Pilkada itu di bulan November, jadi saya kira menunda beberapa bulan tidak akan berpengaruh besar terhadap kinerja atau performa pemerintahan daerah,” ucap Titi kepada Media Indonesia, Kamis (2/5).
Baca juga : Seleksi CASN 2024 Diminta Ditunda, DPR RI: Kami Sepakat, tapi Harus Ada Dasarnya
Titi menilai Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan pelayanan publik. Karena itu, Titi sepakat apabila rekomendasi itu untuk memperbaiki kualitas pemilihan umum ke depan dan membuatnya lebih netral dan adil, pertimbangan Ombudsman perlu diterapkan.
“Saya sepakat. Ombudsman sangat memahami bagaimana kebutuhan pelayanan publik yang berkualitas dan menjaga kompetisi pilkada yang adil dan setara. Saya kira hal itu sangat relevan apabila kita merujuk pada pengalaman Pilpres 2024,” jelas Titi.
“Itu membuat kompetisi jadi lebih adil dan setara. Karena tidak ada bayang-bayang atau ketakutan terhadap politisasi calon aparatur sipil negara baru oleh mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan,” tandasnya.
Baca juga : Cegah Jadi Komoditas Politik, Seleksi CASN 2024 Diusulkan Setelah Pilkada
Hal senada juga diutarakan oleh pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin. Dia menyampaikan usulan dari Ombudsman merupakan usulan positif yang harus dipertimbangkan.
Dia juga berpendapat berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilihan umum dari sebelumnya di Indonesia, selalu ada saja dinamika dan kecurangan seperti menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan elektoral.
Karena itu, dia berharap sekecil apa pun celah harus bisa dicegah agar penyalahgunaan kekuasaan itu tidak terjadi kembali di pilkada serentak nanti.
Baca juga : Ombudsman Minta Seleksi CASN 2024 Ditunda, ini Alasannya
“Artinya sudah ada kajian mendalam dari Ombudsman soal kemungkinan CASN digunakan sebagai alat politik, katakanlah untuk menekan ASN untuk mendukung pihak tertentu. Kalau menurut saya, kalau Ombudsman rekomendasinya seperti itu, ya, bagus berarti,” kata Ujang.
Ujang berpendapat celah yang bisa dimanfaatkan oleh para aktor politik di pilkada nanti harus ditutup rapat-rapat. Sebab, CASN amat rentan untuk dijadikan alat politik bagi mereka yang menginginkan kekuasaan.
“Bagaimana pun pilkada itu yang mengurus Pj, segala macam itu ASN semua. Karena ASN semua, peran CASN jadi penting. Karena itu jangan jadi alat politik. Kalau ditunda niatnya baik, boleh-boleh saja. Oleh karena itu agar transparan, benar-benar, diatur saja waktu yang pas dan tepat. Agar proses seleksinya itu berjalan dengan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved