Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN agar adanya penundaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 disambut positif oleh pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. Titi menilai rekomendasi dari Ombudsman RI untuk menunda seleksi CASN perlu dipertimbangkan oleh pemerintah serta pembuat kebijakan.
Menurut dia, rekomendasi yang diusulkan Ombudsman sangat beralasan dan patut untuk dipertimbangkan agar tidak terjadi kembali celah ketidakadilan kompetisi akibat penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti.
“Itu bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang bisa mempengaruhi netralitas dan profesionalitas birokrasi kita, birokrasi di pilkada 2024. Penundaan seleksi CASN itu tidak terlalu lama ya. Pilkada itu di bulan November, jadi saya kira menunda beberapa bulan tidak akan berpengaruh besar terhadap kinerja atau performa pemerintahan daerah,” ucap Titi kepada Media Indonesia, Kamis (2/5).
Baca juga : Seleksi CASN 2024 Diminta Ditunda, DPR RI: Kami Sepakat, tapi Harus Ada Dasarnya
Titi menilai Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan pelayanan publik. Karena itu, Titi sepakat apabila rekomendasi itu untuk memperbaiki kualitas pemilihan umum ke depan dan membuatnya lebih netral dan adil, pertimbangan Ombudsman perlu diterapkan.
“Saya sepakat. Ombudsman sangat memahami bagaimana kebutuhan pelayanan publik yang berkualitas dan menjaga kompetisi pilkada yang adil dan setara. Saya kira hal itu sangat relevan apabila kita merujuk pada pengalaman Pilpres 2024,” jelas Titi.
“Itu membuat kompetisi jadi lebih adil dan setara. Karena tidak ada bayang-bayang atau ketakutan terhadap politisasi calon aparatur sipil negara baru oleh mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan,” tandasnya.
Baca juga : Cegah Jadi Komoditas Politik, Seleksi CASN 2024 Diusulkan Setelah Pilkada
Hal senada juga diutarakan oleh pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin. Dia menyampaikan usulan dari Ombudsman merupakan usulan positif yang harus dipertimbangkan.
Dia juga berpendapat berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilihan umum dari sebelumnya di Indonesia, selalu ada saja dinamika dan kecurangan seperti menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan elektoral.
Karena itu, dia berharap sekecil apa pun celah harus bisa dicegah agar penyalahgunaan kekuasaan itu tidak terjadi kembali di pilkada serentak nanti.
Baca juga : Ombudsman Minta Seleksi CASN 2024 Ditunda, ini Alasannya
“Artinya sudah ada kajian mendalam dari Ombudsman soal kemungkinan CASN digunakan sebagai alat politik, katakanlah untuk menekan ASN untuk mendukung pihak tertentu. Kalau menurut saya, kalau Ombudsman rekomendasinya seperti itu, ya, bagus berarti,” kata Ujang.
Ujang berpendapat celah yang bisa dimanfaatkan oleh para aktor politik di pilkada nanti harus ditutup rapat-rapat. Sebab, CASN amat rentan untuk dijadikan alat politik bagi mereka yang menginginkan kekuasaan.
“Bagaimana pun pilkada itu yang mengurus Pj, segala macam itu ASN semua. Karena ASN semua, peran CASN jadi penting. Karena itu jangan jadi alat politik. Kalau ditunda niatnya baik, boleh-boleh saja. Oleh karena itu agar transparan, benar-benar, diatur saja waktu yang pas dan tepat. Agar proses seleksinya itu berjalan dengan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved