Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Langkah tegas ini diambil setelah hasil dari pemeriksaan disiplin yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Lembaga Antirasuah.
"Keputusan untuk memberhentikan pegawai ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menangani pelanggaran internal dengan t
untas dan menunjukkan sikap nol toleransi terhadap korupsi," ungkap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 April 2024.
Baca juga : 90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan, KPK Bentuk Tim Khusus
Ali Fikri menjelaskan bahwa pemecatan ini merujuk pada sanksi berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Keputusan untuk memberhentikan pegawai ini diambil pada tanggal 17 April 2024. Namun, kebijakan ini baru berlaku setelah 15 hari dari tanggal vonis diberikan.
"Pemberhentian ini akan mulai berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan disiplin hukuman disiplin diberikan kepada para pegawai," ujar Ali.
Baca juga : Lebaran Tahun Ini Jadi Momen Pembuktian KPK
Meskipun langkah ini telah diambil, masalah dalam pelanggaran etik di internal KPK masih belum terselesaikan sepenuhnya. Sebanyak 15 orang masih belum menjalani pemeriksaan disiplin karena mereka juga tersangkut dalam kasus penerimaan pungli.
Selain itu, ada 12 pegawai lainnya yang belum dapat dikenai sanksi disiplin karena pelanggaran tersebut terjadi sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibentuk. Saat ini, Lembaga Antirasuah sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi yang tepat bagi mereka.
"KPK juga telah mengkoordinasikan hal ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar para pegawai yang bersangkutan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Ali. (Z-10)
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
Barang haram tersebut disisipkan dalam sepatu yang terbungkus permen oleh seorang pengunjung Rutan Balikpapan, Selasa (28/10).
Petugas melakukan pemeriksaan di seluruh blok hunian termasuk kamar, barang bawaan pribadi, serta area yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Pihaknya berkomitmen menciptakan Rutan yang bersih dari barang terlarang dan kondusif bagi pembinaan warga binaan Rutan Kelas I Medan.
Terungkapnya pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba, yakni melalui inspeksi mendadak (sidak).
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved