Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Memutuskan Pemecatan 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Kautsar Widya Prabowo
24/4/2024 17:30
KPK Memutuskan Pemecatan 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan dipecat(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Langkah tegas ini diambil setelah hasil dari pemeriksaan disiplin yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Lembaga Antirasuah.

"Keputusan untuk memberhentikan pegawai ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menangani pelanggaran internal dengan t

untas dan menunjukkan sikap nol toleransi terhadap korupsi," ungkap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 April 2024.

Baca juga :  90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan, KPK Bentuk Tim Khusus

Ali Fikri menjelaskan bahwa pemecatan ini merujuk pada sanksi berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Keputusan untuk memberhentikan pegawai ini diambil pada tanggal 17 April 2024. Namun, kebijakan ini baru berlaku setelah 15 hari dari tanggal vonis diberikan.

"Pemberhentian ini akan mulai berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan disiplin hukuman disiplin diberikan kepada para pegawai," ujar Ali.

Baca juga : Lebaran Tahun Ini Jadi Momen Pembuktian KPK

Meskipun langkah ini telah diambil, masalah dalam pelanggaran etik di internal KPK masih belum terselesaikan sepenuhnya. Sebanyak 15 orang masih belum menjalani pemeriksaan disiplin karena mereka juga tersangkut dalam kasus penerimaan pungli.

Selain itu, ada 12 pegawai lainnya yang belum dapat dikenai sanksi disiplin karena pelanggaran tersebut terjadi sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibentuk. Saat ini, Lembaga Antirasuah sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi yang tepat bagi mereka.

"KPK juga telah mengkoordinasikan hal ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar para pegawai yang bersangkutan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Ali. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya