Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MOMEN Idul Fitri 1445 Hijriah menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah praktik pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terendus sejak tahun lalu dan menahan 15 pegawainya pada pertengahan Maret lalu, KPK diminta membuktikan praktik serupa tak terulang saat tahanan kasus korupsi mendapat kunjungan keluarga dalam perayaan Lebaran pada Rabu (10/4) besok.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, pasca pengungkapan skandal pungli Rutan KPK, lembaga antirasywah itu dituntut untuk meningkatkan pengawasan dari sisi internal. Selain imbauan, ia menyebut yang terpenting dilakukan KPK saat ini adalah memperbaharui sistem guna meminimalkan praktik pungli, pemerasan, maupun gratifikasi.
"Justru yang lebih penting lagi sistem di KPK seperti apa yang telah diperbaiki untuk meminimalkan hal itu?" kata Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (9/4).
Baca juga : Pungli di Rutan, KPK Diminta Perkuat Pengawasan Internal
Ia menuturkan, penguatan sistem tersebut dapat diejawantahkan dengan memaksimalkan fungsi kamera pengintai atau CCTV, meningkatkan pengawasan terhadap petugas rutan, serta memperjelas batasan-batasan berkaitan dengan interaksi antara pengunjung dan petugas rutan.
Bagi Zaenur, perbaikan secara sistemik perlu dilakukan KPK agar kasus penerimaan gratifikasi petugas rutan KPK tidak terulang lagi. "Idul Fitri menjadi momen ujian bagi KPK dalam memperbaiki internal di rutannya agar rutan tidak menjadi masalah seperti yang kemarin sudah terjadi lama," tandasnya.
Setiap tahun, perayaan Lebaran dimanfaatkan oleh keluarga tahanan kasus dugaan korupsi untuk bersilaturahmi. Juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, silaturahim antara pengunjung dan tahanan dibatasi sua jam saja.
"Rabu, 10 April 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah dan Kamis, 11 April 2024 atau 2 Syawal 1445 Hijriah dimulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," terang Ali. (Tri/Z-7)
Barang haram tersebut disisipkan dalam sepatu yang terbungkus permen oleh seorang pengunjung Rutan Balikpapan, Selasa (28/10).
Petugas melakukan pemeriksaan di seluruh blok hunian termasuk kamar, barang bawaan pribadi, serta area yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Pihaknya berkomitmen menciptakan Rutan yang bersih dari barang terlarang dan kondusif bagi pembinaan warga binaan Rutan Kelas I Medan.
Terungkapnya pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba, yakni melalui inspeksi mendadak (sidak).
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved