Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Hormati Keputusan MK

Media Indonesia
23/4/2024 13:51
Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Hormati Keputusan MK
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto(MI/Susanto)

KETUA Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan partai berlambang pohon beringin itu menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Airlangga mengatakan sikap Partai Golkar sejak awal sangat tegas untuk menghormati apapun keputusan MK.

"Sudah saya sampaikan, Partai Golkar menghormati keputusan MK. Golkar juga menghargai proses yang telah berjalan secara terbuka dan transparan," tutur Airlangga kepada wartawan, Senin (22/4).

Airlangga mengaku bersyukur keputusan MK tidak mengubah hasil Pemilu 2024 yang menempatkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenangan Pilpres 2024.

Baca juga : 4 Menteri yang Dipanggil MK Harus Menyampaikan Sesuatu Sesuai Fakta

Menurutnya, keputusan MK tersebut membuat keterpilihan Prabowo-Gibran makin legitimate, selain sudah berhasil memenangkan hati rakyat Indonesia, juga telah melewati proses di MK.

"Partai Golkar secara keseluruhan mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih Pak Prabowo dan Mas Gibran," tegas Ketum Golkar itu.

Airlangga, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengimbau seluruh rakyat move on dari gelaran Pilpres 2024.

Baca juga : Airlangga Hartarto Siap Penuhi Panggilan MK untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Dengan keputusan MK ini, kata dia, seluruh proses dan tahapan Pilpres 2024 sudah tuntas. Pemenang kontestasi diharapkan tidak jumawa, dan yang kalah harus bisa legawa.

Hal ini dibutuhkan agar seluruh pihak bisa bersama dan bersatu membangun Indonesia lebih maju dan sejahtera kedepan.

"Kembali merajut persatuan, dan waktunya untuk bekerja bersama-sama untuk Indonesia maju dan sejahtera," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya