Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku dirinya siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) 2024. Dia menyampaikan memang sudah menjadi tupoksi dari pemerintah untuk menjelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan.
Airlangga menyebut undangan resmi dari MK telah diterimanya Selasa (2/4) malam. Dia juga telah berkoordinasi dengan menteri lainnya, seperti Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk menyiapkan beberapa penjelasan di sidang Jumat (5/4).
"Insya Allah saya akan hadir. Undangan saya terima tadi malam. Tentu kalau di pemerintah kami sudah komunikasi (dengan beberapa menteri lain)," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (3/4).
Baca juga : Ahli Sebut MK Bisa Periksa dan Adili Pelanggaran TSM di Pilpres
Airlangga juga mengungkapkan sejauh ini tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo mengenai penjelasan apa yang perlu disampaikan dalam sidang sengketa pilpres di MK besok. Dia mengatakan para menteri hanya perlu menjelaskan hal-hal yang sudah menjadi tupoksi dari masing-masing.
"Itu tupoksi pemerintah, (presiden) mempersilakan untuk menjelaskan tupoksi pemerintah," ujarnya.
Airlangga juga menuturkan tidak ada permintaan spesifik dari MK terkait penjelasan apa yang perlu disampaikan pada 5 April mendatang. Meski begitu, Airlangga mengaku dia tidak akan menyangkal atau menghindar apabila MK ingin membuka terkait penyaluran bansos yang masif pada pemilu lalu.
"Tentu hal yang menjadi tugas pemerintah, amanat undang-undang, pemerintah jalankan. Tidak ada (masalah). Saya tidak mempermasalahkan. Itu hanya undangan umum saja. Topiknya tidak disebutkan (bansos atau anggaran) seperti itu," pungkasnya. (Z-3)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Total perkara yang disidangkan berjumlah delapan. Adapun, metode persidangan sama dengan sebelumnya, yakni sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga majelis hakim.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat juga jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved