Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Resmi! Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Wajibkan Biodiesel B50

Insi Nantika Jelita
31/3/2026 20:55
Resmi! Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Wajibkan Biodiesel B50
Pemerintah bakal mulai mandarori Biodiesel B50(Antara)

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50% ke dalam solar mulai 1 Juli 2026. Kebijakan yang disebut sebagai Mandatori Biodiesel B50 ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendorong kemandirian energi nasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan tersebut merupakan upaya konkret pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. 

"Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini mulai berlaku 1 Juli 2026," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3).

Airlangga menjelaskan dari sisi kesiapan implementasi, PT Pertamina disebut telah siap melaksanakan proses blending atau pencampuran biodiesel. Kebijakan ini diperkirakan mampu menekan penggunaan bahan bakar fosil hingga 4 juta kiloliter dalam setahun. 

Selain itu, ia sesumbar dalam periode enam bulan pertama penerapan, pemerintah juga melihat adanya potensi penghematan.

"Ini baik dari sisi konsumsi energi fosil maupun subsidi biodiesel yang nilainya diperkirakan mencapai Rp48 triliun," ucap Airlangga.

Untuk memastikan distribusi BBM tetap tepat sasaran, pemerintah akan memberlakukan pengaturan pembelian melalui sistem barcode pada aplikasi MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan. Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum. Rincian lebih lanjut terkait kebijakan ini akan disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan optimisme terhadap dampak kebijakan mandatori biodiesel B50 terhadap ketersediaan energi nasional. Ia menilai implementasi B50 berpotensi mendorong Indonesia menuju kondisi surplus bahan bakar jenis solar.

Menurutnya, dengan penerapan B50, Indonesia berpeluang mengalami kelebihan pasokan solar pada tahun ini. Kondisi tersebut, lanjutnya, akan semakin kuat seiring dengan mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kalimantan Timur, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengolahan dan ketahanan energi nasional.

"Dengan implementasi B50, maka insyaallah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk solar kita," pungkasnya. (Z-1-)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya